Firli Klaim Pemecatan Novel Baswedan Cs Sesuai Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 September 2021
Firli Klaim Pemecatan Novel Baswedan Cs Sesuai Undang-Undang

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait pegawai tidak lulus TWK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9). Foto: MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim pemecatan Novel Baswedan Cs sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diketahui lembaga antirasuah akan memecat 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021

Baca Juga

Alasan KPK Enggan Tunggu Batas Akhir untuk Pecat Novel Baswedan Cs

"Kami tunduk pada undang-undang, jadi tidak ada istilah percepatan atau perlambatan sesuai keputusan saja," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Jenderal bintang tiga ini membantah mempercepat pemecatan pegawai yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada 31 Oktober 2021.

Menurut Firli, pemecatan bisa dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"(Pemecatan dengan hormat) itu (cuma maju) setengah bulan," ujar Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers terkait pegawai tidak lulus TWK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9). Foto: MP/Ponco Sulaksono

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pihaknya enggan menunggu batas waktu maksimal untuk memberhentikan 57 pegawai.

"Namanya paling lama bisa dua tahun kalau cepet ya alhamduliah," kata Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9).

Menurut Ghufron, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebut seluruh pegawai KPK harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Sejatinya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai. Namun, proses alih status rampung sebelum 31 Oktober 2021. Sehingga, kata dia, pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ungkap Ghufron. (Pon)

Baca Juga

Kecewa dengan KPK, Masyarakat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi

#Breaking #KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi #TWK #Novel Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Tersangka dan pihak swasta, Bima Setiawan (206) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026)
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan BNPB
Berita Foto
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Sestama BNPB Rustian usai Menjalani Pemeriksaan KPK
Indonesia
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
KPK agendakan pemeriksaan ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kamis 15 Oktober 2026. Simak perkembangan kasus suap HGB BPN Bogor senilai Rp 106,3 miliar!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Pemeriksaan Tunda Nusron Wahid Hari Ini, KPK Ultimatum Komitmen Hukum Sang Menteri
Indonesia
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Setyo menjelaskan dana siap pakai tersebut biasanya digunakan BNPB untuk kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terjadi Sejak 2022
Indonesia
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, tanpa memandang latar belakang atau sosok yang bersangkutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
OTT KPK, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Indonesia
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
KPK amankan 14 orang termasuk Sestama BNPB dalam OTT korupsi pengadaan barang dan dana bencana. Simak fakta lengkap dan respons BNPB di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Fakta Terkini OTT KPK, Sitaan Emas Batangan dan Duit Rp 14 Miliar Hingga Reaksi BNPB Sestama Dicokok
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Info Gempa Terkini: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 Berpusat di Laut, Warga Diminta Tetap Waspada
Cari tahu info gempa terkini! Guncangan gempa Banten hari ini bermagnitudo 4,6 berpusat di laut Muarabinuangeun dan terasa hingga Palabuhan Ratu. Cek detailnya di sini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2026
Info Gempa Terkini: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 Berpusat di Laut, Warga Diminta Tetap Waspada
Bagikan