SELAIN melalui proses di meja hijau, Rapper Eminem akhirnya menang melawan partai politik (parpol) Selandia Baru. Partai ini pun harus membayar Eminem sebesar US$ 400 ribu atau setara dengan Rp 5,5 miliar.
Hal ini bermula saat partai tersebut menggunakan musik yang serupa dengan hitnya Eminem pada tahun 2002 "Lose Yourself" dalam iklan kampanye televisi. Lagu yang diputar dalam kampanye pemilihan umum Partai Nasional pada 2014 berjudul "Eminem Esque".
Terhitung sudah 186 kali partai tersebut menggunakan lagu Eminem untuk kampanye sebelum menarik iklan itu.
"Keputusan ini merupakan peringatan bagi produsen musik dan klien mereka di mana-mana," ujar Adam Simpson, direktur Simpsons Solicitors, yang bertindak untuk perusahaan musik Eminem, Eight Mile Style, dalam sebuah pernyataan.
Meski demikian pihak partai menamik kalau mereka menggunakan lagu Eminem secara ilegal. Pasalnya, musik itu dilisensikan dengan salah satu badan hak cipta industri utama Selandia Baru, Australasian Mechanical Copyright Owners Society (AMCOS).
"Dengan lisensi dan tersedia untuk pembelian, dan setelah mendapat saran dari penyuplai kami, partai kami yakin bahwa pembelian tersebut legal," demikan Presiden Partai Nasional Peter Goodfellow dalam sebuah pernyataan.
"Partai kami sekarang mempertimbangkan implikasi dari keputusan dan langkah selanjutnya. Kami sudah memiliki klaim terhadap penyuplai dan pemberi lisensi dari jalur tersebut," ujarnya demikian dalam keterangan tersebut. (*)
Sumber: Antara
Selain artikel ini Anda juga bisa baca Terungkap, Awal Mula Kisah Epik High Bisa Berkolaborasi dengan IU

