Eks Sekmil Presiden Malu Tentara Serang Warga Deli Serdang Coreng Citra TNI

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 11 November 2024
Eks Sekmil Presiden Malu Tentara Serang Warga Deli Serdang Coreng Citra TNI

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengecam penyerangan puluhan prajurit TNI ke sebuah desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga menyebabkan seorang warga tewas.

Eks Sekretaris Militer (Sekmil) era Presiden Megawati Soekarnoputri itu meminta anggota TNI yang melakukan penyerangan hingga komandannya dihukum.

“Kami mengecam penyerangan yang dilakukan puluhan oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan-2/Kilap Sumagan Kostrad kepada warga di Deli Serdang. Ini sudah masuk kategori kasus pembunuhan,” kata TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Senin (8/11).

Diketahui, puluhan personel TNI yang berasal dari Yon Armed-2/KS Medan melakukan penyerangan ke Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumut pada Jumat (8/11) malam. Akibat penyerangan ini, seorang warga bernama Raden Barus (60) tewas dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga:

Legislator Sayangkan Bentrokan Warga-Tentara di Deli Serdang

Menurut keterangan warga yang menjadi korban, situasi Desa Selamat mencekam ketika penyerangan terjadi. Puluhan prajurit TNI yang mayoritas datang mengenakan seragam dinas, mendobrak rumah-rumah warga dan melakukan berbagai tindakan kekerasan menggunakan berbagai senjata, termasuk sajam, double stick, dan pistol.

Tak hanya menewaskan satu orang, sejumlah warga mengalami luka serius di antaranya kepala bocor, punggung memar, dan tangan bengkak akibat aksi anarkis para oknum TNI itu.

TB Hasanuddin menyebut tindakan para personel TNI tersebut sangat bertolak belakang dengan sumpah prajurit dan sapta marga. “Insiden seperti ini sangat memalukan dan mencoreng citra TNI yang seharusya menjadi pelindung rakyat,” tegas Mayjen (Purn) TNI itu

Politikus PDIP itu pun meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan Letjen Mochammad Hasan untuk menindak tegas kepada para pelaku penyerangan. Letjen M Hasan sendiri telah mendatangi Desa Selamat dan meminta maaf kepada warga atas perilaku tidak terpuji personel Yon Armed-2/KS Medan.

Baca juga:

Politikus TB Hasanuddin Tawarkan Orang Yang Bisa Cari Peretas Pusat Data Nasional

“Permintaan maaf saja tidak cukup! Panglima Kodam harus mengambil tindakan keras kepada prajurit yang terlibat dalam serangan kepada warga,” tandas TB Hasanuddin. (Pon)

#Deli Serdang #TNI #TB Hasanuddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan