Eggi Ditetapkan Tersangka, Gerindra Anggap Sebagai Pelecehan Hukum
Tersangka Eggi Sudjana (tengah). Foto: ANTARA
MerahPutih.Com - Pengacara dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar oleh Polda Metro Jaya.
Politikus Partai Gerindra Ilal Ferhard menilai ada motif politik dibalik penetapan status tersangka kepada Eggi. Ilal juga menilai ada pelecehan hukum atas tersematnya status Eggi Sudjana.
"Karena di dalam mentersangka kan seseorang harus ada prosedur atau SOP yang jelas tidak main main dan bisa di pra peradilan untuk kasus tersebut. Jadi saya lihat kepolisian memenuhi pesanan sehingga melecehkan persoalan hukum untuk Eggi Sudjana," kata Ilal di Jakarta, Sabtu (11/5).
Disamping itu juga, Ilal Ferhard menilai ada yang salah dalam proses penetapan tersangka pada Eggi. Lantaran kasus makar yang dituduhkan ke Eggi tak jelas.
"Ini adalah pelecehan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus yang tidak jelas legal standing-nya," jelasnya.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi telah menjalin pemeriksaan pada Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ratusan pertanyaan dicecer kepada caleg PAN tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh politikus PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.
Eggi pun dilaporkan kepolisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Rencananya, Eggi akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang. Dalam surat panggilan itu, ia telah diperiksa sebagai tersangka.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran