Dua Orang Ditetapkan Tersangka Tewasnya 13 Korban Miras Oplosan


ilustrasi (Foto gettyimages)
MerahPutih.com - Sebanyak 13 orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Dusun Jarakah, RT 07 RW 02 Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pedagang miras oplosan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mejelaskan peristiwa maut tersebut terjadi pada Senin (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kejadiannya hari Senin (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Yusri, Kamis (5/10).
Miras yang dikonsumsi para korban ini dibeli dari Hardianto (40) salah seorang pedagang miras. Kemudian miras tersebut dicampur dengan Kuku Bima.
"Para korban membeli miras dari tersangka sebanyak 16 kantong plastik," sebut Yusri.
Selain korban tewas, miras oplosan maut ini juga telah menyebabkan delapan korban dirawat intensif di rumah sakit dan dua orang korban dirawat jalan.
Sementara itu, selain Hardianto, polisi juga telah menetapkan satu pedagang miras lainnya sebagai tersangka.
"Total tersangka menjadi dua orang yang merupakan pedagang miras oplosan dalam plastik," sebut Yusri. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Dua PNS Diamankan Terkait Pungli Prona
Bagikan
Berita Terkait
Pesta Miras Oplosan Campur Parfum di Lapas Bukittinggi: 2 Tahanan Tewas 3 Orang Masih Kritis
Identitas 13 Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Subang

13 Warga Subang Tewas Akibat Pesta Miras Oplosan
