Dua Karyawan Pertamina Fuel Terminal Boyolali Ditangkap Polres Sukoharjo Saat 'Kecing' Pertalite

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 April 2025
Dua Karyawan Pertamina Fuel Terminal Boyolali Ditangkap Polres Sukoharjo Saat 'Kecing' Pertalite

Polres Sukoharjo menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo mengungkap dua pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), dua orang pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan aksi pengurangan isi BBM dari truk tangki milik Pertamina.

Kasat Reskrim AKP Zaenudin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

"Jadi saat petugas melintas di jalur lingkar timur Sukoharjo (Nirmala Suri ke Timur) tepatnya di Desa Gentan, Kecamatan Bendosari, ditemukan satu unit truk tangki Pertamina dengan kapasitas 16.000 liter yang sedang terparkir,” ujar Zaenudin, Kamis (17/4)

Baca juga:

Pertamina Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen jika Terbukti Oplos BBM Jenis Pertamax dan Pertalite

Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan mendapati dua orang tengah melakukan aksi pengurangan isi BBM atau yang biasa dikenal dengan istilah ‘kencing BBM’.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial W alias Babi (48) dan HS (36), keduanya merupakan karyawan dari Pertamina Fuel Terminal Boyolali.

"Keduanya kedapatan sedang memindahkan sebagian isi BBM dari dalam tangki ke dalam galon sebelum mencapai SPBU tujuan pengiriman," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit kendaraan bermotor Hino truk tangki, satu unit handphone, satu buah selang modifikasi untuk memindahkan BBM dari tangki ke galon, tiga buah galon merek Le Minerale, satu buah obeng bergagang hijau, dan satu buah tang bergagang hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 KUHP. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pertalite #BBM #BBM Bersubsidi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi
CBA bahkan memprediksi dampak buruk jika kebijakan ini terus diterapkan, yaitu potensi gulung tikarnya banyak SPBU swasta
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi
Dunia
Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka
Para korban sedang berebut mengambil bahan bakar minyak (BBM) dari truk yang terguling itu sebelum ledakan dahsyat terjadi.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka
Indonesia
Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB
Implementasi E10 harus bertahap, tidak tiba-tiba, serta didukung oleh insentif fiskal dan regulasi yang memadai
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB
Indonesia
Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin
Pemerintah Indonesia sendiri sedang menyiapkan peta jalan implementasi BBM E10 sebagai bagian dari transisi energi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin
Indonesia
BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi
Langkah ini bukan hanya bertujuan mencapai kemandirian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
BBM E10 Rusak Mesin? Guru Besar UB Bongkar Mitos yang Bikin Rugi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Menyebut Harga Pertalite Harusnya di Rp5.400 per Liter dan LPG 3 Kg di Rp14.700 per Tabung
Menteri Purbaya mengatakan harga BBM jenis Pertalite sebelum diberikan subsidi sebetulnya sebesar Rp 11.700 per liter. Artinya pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700 per liter agar harga BBM yang diterima masyarakat dapat mencapai Rp 10.000 per liter.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Menkeu Purbaya Menyebut Harga Pertalite Harusnya di Rp5.400 per Liter dan LPG 3 Kg di Rp14.700 per Tabung
Indonesia
BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10
Saat ini, penerapan bioetanol belum bersifat mandatori
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
BBM 'Hijau' Bikin Was-Was, Kementerian ESDM 'Paksa' Industri Otomotif Uji Ketahanan E10
Indonesia
Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis
Pada kendaraan berteknologi lama umumnya produksi sebelum 2010, materialnya belum comply etanol dalam persentase lebih dari 5 persen
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Bye-Bye Knocking! BBM E10 Bikin Mobil Modern Senyum, Mesin Tua Auto Menangis
Indonesia
Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia
Pengembangan industri bioetanol dalam negeri, berpotensi membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan nilai tambah bagi produk pertanian nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Guru Besar ITB Sebut Campuran 10 Persen Etanol Langkah Visoner Optimalkan Bahan Naku Lokal Indonesia
Indonesia
BBM Baru Bikin Was-Was! DPR Tegaskan Mesin Mobil di Indonesia Belum Ramah Etanol 10 Persen
E10 secara langsung saat ini belum tepat
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
BBM Baru Bikin Was-Was! DPR Tegaskan Mesin Mobil di Indonesia Belum Ramah Etanol 10 Persen
Bagikan