DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Lapangan Olahraga Dikenai Pajak 10 Persen


Olahraga padel kena pajak 10 persen. Foto: Unsplash/Vincenzo Morelli
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengevaluasi pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas hiburan olahraga, termasuk olahraga yang tengah populer yakni padel.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berpandangan bahwa belum tepat jika tempat olahraga dikenakan pajak hingga 10 persen. Mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun.
"Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga," kata Suhud dalam keterangannya, Jumat (11/7).
Terlebih, kata dia, masih banyak tempat olahraga digunakan masyarakat menengah bawah. Dengan begitu, omzet yang didapatkan juga terbilang rendah. "Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut," ucapnya.
Baca juga:
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kepala Bapenda DKI Sebut Bukan Hal yang Baru
Diketahui, Pemprov Jakarta menetapkan sejumlah lapangan olahraga sebagai objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan sebesar 10 persen. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta disebutkan bahwa beberapa jenis olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan jasa hiburan.
Selain itu, ada pula tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, lapangan tenis meja, lapangan squash, lapangan panahan, lapangan bisbol/sofbol, lapangan tembak, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, tempat berkuda, tempat sasana tinju/beladiri, tempat atletik/lari, dan jetski.(Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan

Pansus Minta Operator Parkir tak Berizin Harus Segera Ditindak
