DPR Usulkan Jeda 1 Periode untuk Petahana


Gedung MPR DPR DPD (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih, Politik-Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengaku kecewa dengan putusan MK terhadap Pasal 7 Huruf R UU Pilkada yang membolehkan keluarga dan kerabat Petahana untuk maju dalam pencalonan Kepala Daerah. Sebab, masyarakat Indonesia dinilai belum cerdas dalam memilih siapa sebenarnya pemimpin yang layak untuk dipilih.
"Kalau di Amerika orang sudah tahulah anak, bapaknya, istrinya, tapi di sana itu kan dipilih berdasarkan kualitasnya, karena masyarakatnya sudah cerdas. Kalau kita sekarang kan belum, masih patrialistik, masih feodal, ikut-ikutan saja bahkan semakin pragmatis," tuturnya di Jakarta, Sabtu (11/7).
Dia mengatakan, berdasarkan survei dengan adanya putusan MK ini tentu akan menjadi sebuah tantangan bagi para calon lain untuk melawan para calon kepala daerah petahana. Meskipun, calon dari petahana ini belum tentu kualitasnya jauh lebih baik.
Dikatakan, memang tidak semua keluarga Petahana bersekongkol dalam memenangkan Pilkada. Namun demikian, Pemerintah harus segera membuat peraturan bahwa keluarga Petahana bisa maju kembali tapi, dengan menggunakan jeda waktu minimal satu periode
"Apa salahnya menunggu waktu lima tahun? Kan tidak salah? Bukannya menutup kesempatan tetapi dalam hal ini hanya mengatur untuk lebih membangun demokrasi yang jauh lebih baik lagi," tandasnya. (rfd)
Baca Juga:
Husni Kamil Manik: Pilkada Harus Tetap Dijalankan Serentak
Bagikan
Berita Terkait
Bawaslu Waspadai Masa Reses Dijadikan Kampanye Terselubung Caleg Petahana
