DPR Sahkan UU PPSK yang Memuat 341 Pasal

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 Desember 2022
DPR Sahkan UU PPSK yang Memuat 341 Pasal

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12). ANTARA/Melalusa Susthira

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU PPSK diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-12 masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

Baca Juga:

DPR Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN

Awalnya Ketua Panja RUU PPSK Dolfie membacakan hasil rapat dan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke tingkat dua yakni Paripurna.

Dolfie menyebutkan RUU PPSK terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal yang sudah dibahas secara mendalam oleh panja.

Kemudian Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada
seluruh anggota DPR yang hadir.

Baca Juga:

Tiba di Gedung KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Enggan Berkomentar

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," tanya Puan

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan UU PPSK. (Pon)

Baca Juga:

Pasca OTT KPK, Aktivitas di Gedung DPRD Jatim Sepi

#DPR #DPR RI #Undang-Undang #Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 32 menit lalu
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Lifestyle
Peluang Cuan Mulai Terbuka untuk 6 Shio Ini Besok, Ini yang Perlu Ditingkatkan!
Ramalan shio besok 16 Oktober 2026 mengulas 5 shio yang berpeluang mulai cuan dari usaha, lengkap dengan prediksi karier, asmara, dan keuangan.
ImanK - Kamis, 15 Oktober 2026
Peluang Cuan Mulai Terbuka untuk 6 Shio Ini Besok, Ini yang Perlu Ditingkatkan!
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Lifestyle
5 Shio Punya Kemampuan Finansial Kuat Oktober 2026, Cek Ramalan Besok
Ramalan shio besok 15 Oktober 2026 membahas asmara, karier, dan keuangan. Simak 5 shio dengan potensi finansial kuat sepanjang Oktober.
ImanK - Rabu, 14 Oktober 2026
5 Shio Punya Kemampuan Finansial Kuat Oktober 2026, Cek Ramalan Besok
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Lifestyle
5 Shio Mulai Bangkit dari Keterpurukan Usaha, Ramalan Besok Bawa Harapan Baru
Ramalan shio besok 14 Oktober 2026 mengulas 5 shio yang mulai bangkit dari keterpurukan usaha. Simak ramalan karier, asmara, keuangan, dan tips meraih cuan.
ImanK - Selasa, 13 Oktober 2026
5 Shio Mulai Bangkit dari Keterpurukan Usaha, Ramalan Besok Bawa Harapan Baru
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Lifestyle
Waspada! 5 Shio Ini Berpotensi Kehilangan Peluang Cuan pada 13 Oktober 2026
Ramalan shio besok 13 Oktober 2026 mengulas 5 shio yang berpotensi gagal cuan, lengkap dengan prediksi karier, asmara, keuangan, dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 12 Oktober 2026
Waspada! 5 Shio Ini Berpotensi Kehilangan Peluang Cuan pada 13 Oktober 2026
Bagikan