MerahPutih Nasional - Hasil keputusan rapat paripurna DPR RI terkait calon Kapolri tunggal, Komjen Budi Gunawan, sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Keputusan DPR ini sudah sesuai dengan undang-undang sehingga keputusan selanjutnya ada pada Presiden untuk melantik Komjen Budi atau tidak.
Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan berdasarkan UU, legislator sudah menjalankan fungsinya. Hal itu bisa dilihat dari proses dan mekanisme pencalonan mantan ajudan mantan Presiden Soekarno Putri itu. Oleh karena itu, DPR menunggu perkembangan apa yang akan dilakukan Presiden Jokowi sebagai pemegang hak proregatif.
"Kemarin sudah saya kirimkan surat ke Presiden dan tentunya semua kita kita serahkan ke Presiden," kata Setnov, panggilan akrab Setyo Novanto, di komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/1).
BACA JUGA: Politisi NasDem: Tidak Ada Alasan Bagi Jokowi Tak Lantik Budi Gunawan
Menurut Setnov, DPR akan menghormati langkah apapun keputusan yang akan diambil Presiden Jokowi dalam konteks Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pengganti Sutarman ini. Meski DPR sudah menyetujui Komjen Budi, tapi hal itu bisa saja tidak diikuti oleh Jokowi.
"Jadi tunggu saja perkembangannya, tentu apa yang diputuskan presiden akan kita hoirmati dan apresiasi," pungkas politisi Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, polemik pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ini terus berlangsung diinternal DPR. Dua fraksi, seperti Fraksi Demokrat dan PAN meminta agar pencalonan Komjen Budi ini digantikan. Sementara 8 fraksi yang lain tetap menginginkan agar Jokowi melantik Komjen Budi sebagai Kapolri meskipun dia sudah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi rekening gendut. (hur)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
BERITA LAINNYA:
Di Usianya yang ke-50, Menteri Susi Selenggarakan Doa Bersama
Lima Fakta Foto Mesra Mirip Abraham Samad