DPR Dukung Langkah KPK Awasi Program Kartu Prakerja

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
DPR Dukung Langkah KPK Awasi Program Kartu Prakerja

Ilustrasi program Kartu Prakerja (ANTARA/HO-dok pri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung sikap proaktif KPK dalam mengawasi program Kartu Prakerja sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sosok pria asal Tanjung Priok ini juga menilai tindakan proaktif KPK itu merupakan langkah positif karena program Kartu Prakerja memang sedang ditunda.

Baca Juga

KPK: Kartu Prakerja Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

"Menurut saya ini momentum yang pas untuk KPK memberi 'review' terhadap sistemnya, agar niat baik pemerintah bisa tetap baik eksekusinya," ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6).

Politisi Partai NasDem itu juga mendukung rekomendasi KPK yang meminta pelaksana Program Kartu Prakerja untuk meminta "legal opinion" kepada Kejaksaan Agung terkait kerjasama program dengan delapan platform digital.

Sejumlah materi pelatihan dalam Kartu Pra Kerja dianggap tidak sesuai kondisi industri dan pelaku usaha
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Dia menilai penting sekali bagi penyelenggara program untuk meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung, untuk memastikan semuanya sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi memang rekomendasi KPK ini sudah pas, baik dari substansi maupun waktunya," katanya.

KPK pun merekomendasikan agar pendaftaran gelombang IV dari program Kartu Prakerja ditunda untuk perbaikan ke depannya

"Terkait rekomendasi ini, menurut saya KPK telah menjalankan fungsinya dengan pas. Mereka tidak hanya melakukan penindakkan, namun juga pencegahan," kata Sahroni yang juga politikus Nasdem ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan kajian atas program Kartu Prakerja dan menemukan sejumlah permasalahan pada empat aspek.

Baca Juga

KPK Sebut Penunjukan Platform Digital Mitra Kartu Prakerja Sarat Konflik Kepentingan

Aspek pertama yang mendapat sorotan yakni proses pendaftaran. Ada 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist) sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, faktanya, hanya sebagian kecil dari whitelist tersebut yang mendaftar secara daring, yaitu 143.000 orang.

"Sedangkan sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu sebesar 9,4 juta pendaftar, bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/6). (Knu)

#Program Kartu Pra Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan