DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 05 Februari 2024
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, TKN: Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menghormati putusan DKPP tersebut.

Namun, kata dia, perlu dipahami putusan DKPP sebagaimana diatur Pasal 458 Undang-undang (UU) Pemilu tersebut tidak lagi bersifat final, karena sudah dapat menjadi objek PTUN sebagaimana diputus oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021.

Baca Juga:

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik

"Kami menghormati putusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam UU Pemilu," kata Habiburokhman, pada Senin (5/2).

Habiburokhman melanjutkan bahwa putusan itu tidak menyebutkan bahwa pendaftaran Prabowo-Gibran maju sebagai peserta Pilpres tidak sah.

"Bahwa Putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan status pencalonan paslon Prabowo-Gibran, karena bukan sebagai Terlapor atau turut Terlapor. Putusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," tuturnya.

Menurutnya, putusan DKPP ini lebih mempermasalahkan hal teknis pendaftaran. Dia pun menegaskan bahwa Prabowo-Gibran berhak mendaftar ke KPU RI merujuk pada konstitusi.

"Putusan DKPP ini lebih terkait persoalan teknis pendaftaran, komisioner KPU kena sanksi karena melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran substantif," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa KPU bisa disanksi lebih berat, jika saat tahapan pendaftaran itu tidak menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

Baca Juga:

Dihukum Langgar Kode Etik Terima Pendaftaran Gibran, Ketua KPU Ogah Berpendapat

"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," pungkasnya. (Asp)

#TKN Prabowo-Gibran #Pilpres #Pilpres 2024 #Gibran Rakabuming Raka #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, diusulkan menjadi pahlawan nasional. Jasanya dianggap lebih besar dibanding Soekarno dan Soeharto.
Soffi Amira - Sabtu, 15 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Indonesia
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka Rakornas Stunting 2025 dan menegaskan pentingnya sinergi pusat-daerah untuk mencapai target 14,2% pada 2029. Kaltim raih penghargaan terbaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
Ketua MPR Ahmad Muzani menyindir Wapres Gibran sebagai Fufufafa, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran
Menkeu Purbaya masuk bursa Capres-Cawapres 2029. Ia unggul jauh dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Hasil Survei: Menkeu Purbaya Masuk Bursa Capres-Cawapres 2029, Unggul Jauh dari Gibran
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengasuh, alumni, dan santri
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Wapres Gibran Bawa Kabar Gembira! Prabowo Beri Kado Istimewa yang Bikin Santri Full Senyum, Apa Ya?
Indonesia
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik
Pemerintahan ini harus memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan dasar rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengamat Nilai Kepuasan Publik Moderat Selama Setahun Prabowo–Gibran, Program Populer Rentan Berbalik Jadi Beban Politik
Bagikan