DKI Gelontorkan Rp184 Miliar Untuk Program Sertifikasi Tanah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 08 November 2018
DKI Gelontorkan Rp184 Miliar Untuk Program Sertifikasi Tanah

Presiden Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah di Pandeglang, Banten. (Biro Pers Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN RI) Sofjan Djalil mengevaluasi penyelenggaraan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) wilayah DKI Jakarta

"Ini sebuah terobosan yang tadi kita semua sama-sama dengar harapannya, tanah-tanah di Jakarta khususnya status legal kepemilikannya menjadi jelas dan bisa memberikan manfaat kepada semua," kata Anies di Balai Agung, Balaikota, Jakarta, Kamis (8/11).

anies
Gubernur DKI Anies Baswedan. (MP/Asropih)

Gubernur memastikan Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan penuh atas program PTSL. Pemprov DKI, lanjut dia, telah mengalokasikan dana Rp120 miliar di tahun 2018, serta Rp64 miliar di tahun 2019 untuk membantu pendanaan proses sertifikasi 542 bidang tanah di DKI Jakarta.

"Selain diperuntukkan sebagai biaya sertifikasi, dana tersebut akan digunakan untuk biaya pendukung operasional, SDM pendamping, Monev, maupun administrasi," tutur Anies.

BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. (ANTARA FOTO)

Dalam kesempatan yang sama, Sofjan Djalil mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam upaya mengentaskan program PTSL yang menjadi prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala BPN juga berharap program PTSL akan mampu mencegah konflik agraria di tengah masyarakat termasuk di wilayah kota Jakarta.

"Saya sangat berterima kasih kepada dukungan pak Gubernur DKI. Dan teman-teman bekerja dengan seluruh dukungan aparat ini. Insya Allah target ini akan bisa kita capai. Tahun depan Jakarta 100 persen lengkap," ucap Sofjan. (Asp)

#Sertifikasi Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Kebijakan tersebut berpotensi membingungkan masyarakat, terutama pemilik sertifikat lama yang belum akrab dengan sistem digital.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Mei 2025
Komisi II DPR Ingatkan Perubahan Sertifikat Tanah Tahun 1961-1997 ke Elektronik jangan Bebani Masyarakat
Indonesia
Alur Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementerian Agama di 2024
Kementerian Agama menargetkan sebanyak 30.000 tanah wakaf mendapat sertifikat pada 2024 atau bertambah dari tahun sebelumnya sebanyak 25.000.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Februari 2024
Alur Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementerian Agama di 2024
Bagikan