MerahPutih.com - Joko Soegiarto Tjandra alis Djoko Tjandra mengajukan justice collaborator (JC) atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan dugaan suap red notice, yang menjeratnya.
Permohonan JC itu disampaikan tim kuasa hukum Djoko Tjandra kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/2).
Baca Juga
Ahli Ungkap Ada 21 Bukti Video Terkait Perkara Red Notice Djoko Tjandra
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan, JC ini diajukan lantaran kliennya meyakini memiliki peran dalam membantu penegak hukum membongkar kasus suap yang menjeratnya.
"Pak Joko tadi mencoba mengajukan JC ya. Artinya, Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan ini," ujar Soesilo usai persidangan.
Melalui JC ini, lanjut Soesilo, Djoko Tjandra berharap dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.
"Karena Pak Djoko membuka peran itu, tentu Pak Djoko ingin dihargailah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," kata Soesilo.
Kuasa hukum Djoko Tjandra lainnya, Krisna Murti mengatakan, kliennya telah mengungkap aliran uang suap terkait pemufakatan jahat dan red notice dalam proses persidangan sejauh ini.
"Artinya, dari awal yg membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Joko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti," kata Krisna.
Hal ini, kata Krisna menunjukkan itikad baik Djoko Tjandra untuk kooperatif kepada penyidik maupun jaksa.
Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (Pon)
Baca Juga
Ahli Temukan Komunikasi Email Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking soal Revisi Red Notice