Diusir Paksa dari Tokonya, Penyewa Stan Giant Lapor Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Desember 2021
Diusir Paksa dari Tokonya, Penyewa Stan Giant Lapor Polisi

Petugas Ditreskrimum Polda Jawa Timur memasang police line di toko busana milik Robert Loei (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Manajer Building Giant Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jito (45) dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan perusakan Toko Busana milik Robert Loei. Robert merupakan penyewa stan di hypermarket tersebut.

Robert mengaku menyewa stan di hypermarket tersebut selama setahun. Dari surat perjanjian yang disepakati, kontrak sewa tersebut dimulai pada Juni 2021. Rupanya, baru dua bulan berjalan setelah kontrak sewa, operasional hypermarket tersebut ditutup.

Baca Juga:

Esme Bianco Layangan Tuduhan Pemerkosaan kepada Marilyn Manson

Robert pun meradang. Ia lalu diminta manajemen hypermarket untuk mengemasi barang-barangnya dari stan yang disewa. Dia merasa masih punya hak karena masa sewa belum berakhir.

“Barang-barang saya akhirnya dikeluarkan secara paksa,” kata Robert dalam keterangannya, Rabu (8/12).

Kejadian pembongkaran dan pengeluaran barang-barang miliknya dari stan dilakukan terlapor pada tanggal 5 Desember 2021. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/641.01/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2021.

Robert menilai tindakan manajemen hypermarket melakukan perusakan dan masuk ke toko busananya secara paksa tanpa izin. Apalagi, Robert mengaku sudah lama menyewa stan di hypermarket Waru, Sidoarjo.

"Kontrak perjanjian selalu diperbarui ketika masa sewa habis 13 Juni dilakukan perpanjangan masa sewa selama setahun,” jelas Robert.

Robert menjelaskan stan dengan luas 392 meter persegi itu disewanya seharga Rp 90 ribu. Itu masih ditambah lagi jasa layanan sebesar Rp 100 ribu per meter persegi.

Baca Juga:

Pemerintah Harap Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dihukum Pasal Berlapis

Namun, tidak lama setelah perjanjian sewa stan dibuat, manajemen hypermarket menghubungi Robert dan menyebutkan akan menutup secara permanen stand yang disewanya.

“Saya disuruh pergi dari stan yang sudah disewa, sementara waktu sewa masih panjang dan uang yang sudah masuk tidak dikembalikan,” jelasnya.

Robert pun meminta kompensasi kepada manajemen sebagai ganti rugi. Namun permintaannya tidak direspons. “Mereka alasan sudah rugi. Itu kan bukan urusan saya. Di awal perpanjangan sewa, saya sudah bayar kontrak sampai 2022,” ujar Robert.

Sementara itu, Paulus Sinatra Wijaya selaku pengacara Robert mengaku, jika kliennya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan agar mengosongkan stan. Robert sebenarnya tidak keberatan. Namun, dengan catatan, permintaan kompensasi dipenuhi.

Paulus menyebut sudah mengingatkan isi perjanjian ke manajemen hypermarket. Namun, tidak ada respons yang didapat. Malah, barang kliennya dikeluarkan secara paksa dari stan oleh terlapor.

Jito dianggap sebagai pihak yang punya tanggung jawab atas kerugian kliennya. “Kerugian kami sekitar Rp 300 juta,” kata Paulus.

Dikonfirmasi terpisah, terlapor Jito enggan menanggapi laporan tersebut. Dia mengaku tidak punya wewenang memberikan klarifikasi.

Baca Juga:

KPPPA Dorong Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerkosaan 4 Siswi Papua

“Sebenarnya saya sendiri sudah selesai jadi karyawan. Sudah tanda tangan berhenti. Jadi semua yang terkait dengan tenant yang disebutkan tadi langsung ke legal Jakarta,” tegas Jito melalui sambungan telepon, Selasa (7/12).

Laporan tersebut kini ditangani Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengaku belum mengetahui ada laporan tersebut. “Nanti dicek,” jawabnya singkat. (Ayu)

#Toko Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan