Dituduh Makar, Komjen (Purn) Sofyan Jacob: Apa Salah Saya?

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Juni 2019
Dituduh Makar, Komjen (Purn) Sofyan Jacob: Apa Salah Saya?

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: MP/Gomes

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sofyan tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, bersama beberapa orang kuasa hukum. Dalam kedatangannya, Sofjan tak banyak berbicara. Dirinya hanya menegaskan akan menghadapi hukum yang menjeratnya.

Tersangka kasus makar mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus makar (Foto: konfrontasi.com)

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya? Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini, terimakasih," kata Sofyan di lokasi, Senin (17/6).

BACA JUGA: Diperiksa Polisi soal Kasus Makar, Komjen (Purn) Sofyan Jacob Kebingungan

Ia lantas memasuki ruang pemeriksaan dengan wajah santai. Dengan mengenakan kemeja putih, Sofyan tanpa ragu menyalami beberapa polisi yang tengah berjaga.

Penetapan tersangka ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi.

"Saksi 20 orang lebih kita sudah mintakan dan kita saksi ahli pun sudah kita periksa juga disana untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Argo.

Argo menegaskan, Sofyan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.

Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofjan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Foto: MP/Gomes

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Ditjen PAS Bakal Beri Sanksi Tegas Petugas yang Lalai Jaga Setnov

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong. (Knu)

#Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).
Andika Pratama - Minggu, 08 Oktober 2023
Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Indonesia
Polisi Tangkap Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA
Polisi menangkap pelaku berinisial MRGP (28) yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Andika Pratama - Senin, 14 Agustus 2023
Polisi Tangkap Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA
Bagikan