Ditarik ke Kejagung, Jaksa Yadyn: KPK Miniatur Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 31 Januari 2020
Ditarik ke Kejagung, Jaksa Yadyn: KPK Miniatur Indonesia

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yadyn Palebangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (31/1) (Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Yadyn dan jaksa Sugeng Palebangan mengakhiri masa tugasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1) hari ini. Yadyn mengibaratkan lembaga antirasuah seperti miniatur Indonesia.

Pernyataan ini diungkapkan Yadyn saat ditanya kesannya setelah bertugas selama kurang lebih enam tahun di KPK. Yadyn saat ini juga merupakan Wakil Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK.

Baca Juga:

KPK Panggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik

"KPK itu miniaturnya Indonesia," kata Yadyn di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/1).

Menurut Yadyn, selama bertugas di KPK, ia benar-benar bisa melihat kondisi Indonesia secara makro. Hal ini bisa dilihat dari konteks politik, ekonomi, dan bisnis yang terjadi di Indonesia.

"Makanya saya sampaikan bahwa KPK itu miniaturnya Indonesia, kita bisa melihat kontestastasi politik di Indonesia, kita bisa melihat ekonomi secara makro, melalui KPK," ucap Yadyn.

Logo KPK. (Foto: Antara)
Logo KPK. (Foto: Antara)

Jaksa yang menangani kasus dugaan suap izin proyek Meikarta ini mengatakan, terdapat hal istimewa yang dia dapat selama bekerja di KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah bisa melakukan proses penyelidikan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP.

"Jadi untuk melakukan operasi itu tidak harus serta merta menangkap orang, enggak. Ada proses analisis para pihak, ada proses mengenai sumber uang, ada proses mengenai sumber kewenangan, ada proses mengenai modus operandi dan proses kewenangan pejabat terkait," ujar Yadyn.

Karena itu, Yadyn menyebut penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK untuk membuka peristiwa besar. Hal ini yang disebutnya istimewa berbeda dengan lembaga penegak hukum lain.

"Peristiwa besar, jadi hanya pintunya saja untuk membuka peristiwa yang lebih besar," jelas dia.

Baca Juga:

WP KPK Minta Tak Ada Lagi Penarikan Pegawai Secara Mendadak

Mulai Senin (3/2) mendatang, Yadyn tidak lagi bertugas di KPK. Dia telah resmi kembali ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung. Namun, dia meyakini suatu saat akan kembali lagi ke KPK.

"Tapi mungkin kita melihat situasi dan strateginya seperti apa," tandasnya.

Sebagai informasi, terdapat dua jaksa yang ditarik ke Kejagung, keduanya yakni Yadyn dan Sugeng. Yadyn merupakan tim analisis kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP dan seorang komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara, Sugeng adalah ketua tim pemeriksa dugaan etik Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Pemeriksaan etik berkaitan dengan dugaan pertemuan Firli dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidik kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli. (Pon)

Baca Juga:

Pengamat Nilai Wibawa Negara Bisa Runtuh Jika Jokowi Diamkan Upaya Pelemahan KPK

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me
Bagikan