Disdik DKI Didesak untuk Hadirkan Solusi dari Kebijakan Cleansing Guru Honorer Jakarta
Ilustrasi - Seorang guru sedang mengajar di depan kelas. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
MerahPutih.com - Kebijakan cleansing ratusan guru honorer Jakarta menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali Anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah mengatakan, keputusan cleansing guru kontrak dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Sebab, ada beberapa mata pelajaran yang tidak memiliki pengajar dan harus diganti oleh guru lain.
"Pasti mengganggu kegiatan belajar mengajar, apalagi guru itu sudah mengajar lebih dari lima tahun," ujar Sholikhah dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Ia mengaku kecewa atas kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI yang diterapkan tanpa adanya koordinasi dengan Komisi E.
"Sangat disesalkan karena pastinya kebijakan atau keputusan sepihak yang tidak dikomunikasikan dengan DPRD, dalam hal ini komisi E, karena DPRD adalah mitra eksekutif dalam Pemerintahan dan mewakili rakyat," kata Sholikhah.
Baca juga:
Pemecatan Massal Guru Honorer, Disdik DKI Salahkan Kepala Sekolah
Selain berdampak pada kegiatan belajar mengajar, ia juga khawatir akan berdampak buruk pada psikologis para guru honorer.
"Pastinya kebijakan sepihak ini akan merugikan para guru honorer yang kehilangan pekerjaannya, apalagi mereka selama ini turut mencerdaskan anak-anak bangsa," tutur Sholikhah.
Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan segera menyiapkan solusi bagi para guru honorer yang terdampak pemutusan kontrak agar tidak menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan.
"Kita akan mendorong dan minta agar Disdik memberikan solusi kepada para guru honorer, karena mereka punya keluarga yang pastinya akan mendapatkan dampaknya dari pemecatan ini," ungkap Sholikhah.
Baca juga:
DPRD Bakal Panggil Disdik DKI Klarifikasi Pemecatan Massal Guru Honorer
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan ada 107 guru honorer di DKI Jakarta diberhentikan sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.
Menurut laporan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, pemutusan kontrak guru honorer dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga:
LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Guru Honorer Korban Pemecatan Disdik DKI
Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Legislator PKB: Gaji Guru Honorer Tak Manusiawi, Negara Lakukan Pelanggaran HAM
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir
Politikus Daerah Kritik Ketimpangan Gaji dan Pengangkatan Pegawai Dapur MBG dan Guru Honorer
Komisi X DPR Nilai Gaji Guru Honorer Belum Sejahtera, Usulkan Rp 5 Juta per Bulan