Direksi BUMN Masih Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi, Tidak Ada Impunitas


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - KPK menegaskan positioning-nya terkait dengan implikasi adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.
KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Selain itu, Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 terkait kerugian negara.
Baca juga:
Kemenkeu Cari Cara Tambal Pemasukan Setelah Dividen Interim BUMN Masuk Danantara
Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo menegaskan, jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum jika terlibat kasus korupsi.
"BUMN tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum," kata Sartono kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Menurutnya, UU BUMN yang baru tegas menyatakan tak ada impunitas bagi jajaran direksi sehingga mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bilamana melakukan pelanggaran hukum.
"Dalam UU BUMN tidak ada impunitas. Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Politikus Demokrat itu mengingatkan jajaran direksi BUMN untuk wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab.
Menurutnya segala jenis pelanggaran korupsi, baik penyalahgunaan wewenang hingga tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.
“Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan," tegasnya.
Dijelaskannya, direksi dan pejabat BUMN, merupakan pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum.
"Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo," tutup Sartono. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 6 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
