Direksi BUMN Masih Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi, Tidak Ada Impunitas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Direksi BUMN Masih Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi, Tidak Ada Impunitas

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menegaskan positioning-nya terkait dengan implikasi adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Selain itu, Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 terkait kerugian negara.

Baca juga:

Kemenkeu Cari Cara Tambal Pemasukan Setelah Dividen Interim BUMN Masuk Danantara

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo menegaskan, jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum jika terlibat kasus korupsi.

"BUMN tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum," kata Sartono kepada wartawan, Sabtu (10/5).

Menurutnya, UU BUMN yang baru tegas menyatakan tak ada impunitas bagi jajaran direksi sehingga mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bilamana melakukan pelanggaran hukum.

"Dalam UU BUMN tidak ada impunitas. Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Politikus Demokrat itu mengingatkan jajaran direksi BUMN untuk wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab.

Menurutnya segala jenis pelanggaran korupsi, baik penyalahgunaan wewenang hingga tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.

“Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan," tegasnya.

Dijelaskannya, direksi dan pejabat BUMN, merupakan pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum.

"Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo," tutup Sartono. (Pon)

#KPK #BUMN #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan