Direksi BUMN Masih Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi, Tidak Ada Impunitas

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Direksi BUMN Masih Bisa Dijerat Hukum Jika Korupsi, Tidak Ada Impunitas

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menegaskan positioning-nya terkait dengan implikasi adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

KPK memandang substansi Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN terbaru berbunyi: "Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Selain itu, Pasal 4B UU BUMN bertentangan dengan Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 serta Nomor 62/PUU-XI/2013, dan dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 serta Nomor 26/PUU-XIX/2021 terkait kerugian negara.

Baca juga:

Kemenkeu Cari Cara Tambal Pemasukan Setelah Dividen Interim BUMN Masuk Danantara

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo menegaskan, jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa dijerat hukum jika terlibat kasus korupsi.

"BUMN tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum," kata Sartono kepada wartawan, Sabtu (10/5).

Menurutnya, UU BUMN yang baru tegas menyatakan tak ada impunitas bagi jajaran direksi sehingga mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban bilamana melakukan pelanggaran hukum.

"Dalam UU BUMN tidak ada impunitas. Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Politikus Demokrat itu mengingatkan jajaran direksi BUMN untuk wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab.

Menurutnya segala jenis pelanggaran korupsi, baik penyalahgunaan wewenang hingga tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.

“Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan," tegasnya.

Dijelaskannya, direksi dan pejabat BUMN, merupakan pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum.

"Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo," tutup Sartono. (Pon)

#KPK #BUMN #Dugaan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - 58 menit lalu
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - 1 jam, 18 menit lalu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Bagikan