DIM RUU TNI Bahas Usul Penghapusan Pasal Larangan Tentara Berbisnis

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
DIM RUU TNI Bahas Usul Penghapusan Pasal Larangan Tentara Berbisnis

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah lewat Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sedang membahas usul menghapus pasal yang melarang personel TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

"Ya ini kan masih dalam proses ya, kita utamanya untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53, namun terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Menteri koordinator politik hukum dan keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu (17/7)

Pasal 47 dan 53 yang disebut Hadi yakni soal perpanjangan masa jabatan dan penempatan personel TNI di jabatan publik. Menurut dia, seluruh pihak berhak memberikan masukan kepadanya demi memastikan RUU TNI tepat untuk kebutuhan masyarakat.

Bahkan, kata Hadi, dari unsur TNI pun memiliki hak untuk mengusulkan jika dirasa undang-undang tersebut tidak relevan dengan situasi zaman saat ini. "Karena sudah 20 tahun UU TNI berjalan, dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian," tegas mantan Panglima TNI itu.

Baca juga:

Pemerintah Terima Draf RUU TNI dan Polri dari DPR

Lebih jauh, Hadi memastikan seluruh masukan, termasuk penghapus larangan berbisnis, akan dipertimbangkan dengan matang. Dia juga akan mendengarkan pendapat dari ahli hingga akademisi dalam proses DIM RUU TNI sebelum diserahkan ke parlemen. "Ya memang DIM sampai bulan Agustus (selesai)," tandasnya dikutip Antara.

Sebelumnya, pihak TNI diketahui mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usul tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat (11/7).

Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis. (*)

#TNI #Hadi Tjahjanto #Prajurit TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Penjagaan Provost TNI disebut-sebut dilakukan usai rumah Menkeu Purbaya diteror karena kejujurannya memberantas korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Indonesia
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Marsda Wahyu lahir pada 16 September 1971
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
Indonesia
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Jajaran TNI terjun langsung untuk menggiring Badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dalam proses pengumpulan sperma dan ovum
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Indonesia
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Jet tempur Chengdu J-10 dari Tiongkok sering dibandingkan dengan F-16 Fighting Falcon
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Indonesia
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Pejabat TNI AD lain setingkat Mayjen dan Brigjen juga ada mendapatkan jabatan baru dan ada pula yang ditempatkan sebagai Pati Mabes AD karena dalam rangka pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Indonesia
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Itu memang bukan tupoksinya, tapi mereka akan maksimal
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
TNI Diperbantukan Kawal MBG, DPR Ungkap Pentingnya Kolaborasi Alat Negara dalam Mendeteksi Masalah dan Antisipasi Keracunan
Indonesia
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80
Tujuan utama evaluasi TNI untuk memastikan agar perayaan serupa di masa mendatang dapat berlangsung secara aman dan kondusif tanpa menimbulkan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Imbas Insiden 2 Prajurit Gugur, TNI Evaluasi Keseluruhan HUT ke-80
Indonesia
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Seragam baru TNI hadir dengan corak sage green yang disesuaikan dengan vegetasi di Indonesia, hasil riset kamuflase untuk meningkatkan efektivitas di lapangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Bagikan