Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan karyawan PT Pegadaian, Marshall Aritonang, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Kami merasa kecewa karena pihak tergugat PT Pegadaian dan kuasa hukumnya tidak hadir,” ujar kuasa hukum Marshall Aritonang, Sahala Aritonang kepada media usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

Gugatan ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) pasca dirinya memasuki usia pensiun pada 1 April 2024. Ia mengklaim memiliki kinerja yang baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan perusahaan.

“Saya sudah 36 tahun bekerja di PT Pegadaian dan tidak ada punya masalah apa-apa. Tapi setelah saya pensiun, saya tidak mendapatkan hak saya,” kata Marshall.

Marshall menceritakan bahwa ia bergabung dengan PT Pegadaian sejak 1988 dan terakhir menjabat sebagai Advisor Grade 16 di Divisi Manajemen Aset Tetap.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian, karyawan yang telah pensiun untuk melanjutkan hubungan kerja melalui PKWT selama dua tahun, asalkan memenuhi syarat tertentu, termasuk kesehatan jasmani.

“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama perusahaan,” tutur Marshall.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun adalah 56 tahun; Karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu 2 tahun.

Namun, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB.

Ia mengaku, perselisihan ini awalnya dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, namun gagal mencapai kesepakatan. Marshall kemudian melanjutkan perkara ini ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.

“Kita sudah mediasi tapi gagal,” ucapnya.

Dalam dokumen yang diterima media pihak PT Pegadaian menyatakan, menghormati aturan PKB dan telah melakukan evaluasi berdasarkan kinerja serta persyaratan kesehatan yang berlaku.

Keputusan itu murni didasarkan pada hasil evaluasi medis yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Sdr. Marshall tidak memungkinkan untuk melanjutkan pekerjaan.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam PKB Periode 2023 2025, Pasal 155 ayat (3) terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja agar dapat melanjutkan hubungan kerja dengan PKWT setelah usia pensiun.

“Bahwa penolakan oleh perusahaan karena pekerja tidak memenuhi persyaratan berupa Surat Keterangan Sehat dari dokter. Hasil medical check up pekerja yang dilakukan perusahaan kerjasama dengan klinik Prodia menyatakan bahwa pekerja tidak layak bekerja untuk sementara waktu,” begitu isi kutipan dokumen tersebut.

Sahala menilai bahwa penolakan perusahaan tidak beralasan. Sebab pengajuan perpanjangan kontrak ini juga didukung langsung oleh atasannya yang mengakui kompetensi serta kebutuhan perusahaan terhadap kliennya.

“Kami merasa hak klien kami telah diabaikan,” singkat Sahala.

Dalam gugatannya, Marshall meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa PT Pegadaian telah melanggar PKB dan haknya sebagai karyawan. Ia juga meminta perusahaan untuk memulihkan status kontraknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ia alami.

Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut perlakuan terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dan implementasi PKB sebagai dasar hukum hubungan industrial. Sidang perdata ini akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024 mendatang.

Agenda legal standing dari para pihak dan penggugat kecewa karena pihak tergugat tidak hadir , meski hakim telah mengirim panggilan secara patut. (Pon)

#PT Pegadaian (Persero)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
Emas Antam dan Galeri24 tersedia dalam berbagai pilihan berat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Harga Emas Pegadaian Selasa (6/5): Antam, UBS, Galeri24 Kompak Naik
Indonesia
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Per Gram, Ingat! Transaksi Jual Kena Pajak
Transaksi produk Tabungan Emas Pegadaian diproyeksikan meningkat hingga 10 kali lipat pada akhir April 2025 dibandingkan rata-rata transaksi harian pada bulan-bulan sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Harga Emas Antam Naik Rp 15.000 Per Gram, Ingat! Transaksi Jual Kena Pajak
Indonesia
Harga Emas Antam Stabil pada Senin (14/4), Per Gram Capai Rp 1,964 Juta
Pegadaian menawarkan emas Antam dan Galeri24 dalam berbagai ukuran
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 April 2025
Harga Emas Antam Stabil pada Senin (14/4), Per Gram Capai Rp 1,964 Juta
Indonesia
Deposito Emas Pegadaian Diklaim Melonjak 100 Kg Sehari Setelah Prabowo Resmikan Bank Emas
Animo masyarakat terhadap layanan Bank Emas Pegadaian melonjak tajam hampir tembus setengah ton sehari setelah Prabowo meresmikan Bank Emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Deposito  Emas Pegadaian Diklaim Melonjak 100 Kg Sehari Setelah Prabowo Resmikan Bank Emas
Indonesia
Indonesia Akhirnya Punya Bank Emas, Prabowo Ingin Hasil Tambang Ditampung sebelum Diekspor ke Luar Negeri
Bank Emas akan dikelola Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Februari 2025
Indonesia Akhirnya Punya Bank Emas, Prabowo Ingin Hasil Tambang Ditampung sebelum Diekspor ke Luar Negeri
Indonesia
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Berkas belum lengkap, sidang gugatan eks pegawai PT Pegadaian ditunda.
Soffi Amira - Rabu, 04 Desember 2024
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Eks Pegawai PT Pegadaian Ditunda
Indonesia
Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian
Gugatan ini diajukan Marshall setelah PT Pegadaian menolak memperpanjang kontrak kerja waktu tertentu (PKWT)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Diabaikan Jadi Karyawan PKWT, Pensiunan Pegawai Gugat PT Pegadaian
Berita
Galeri 24 Buat Emas Batangan dengan Motif Batik Indonesia
Galeri 24 meluncurkan emas batangan dengan motif batik khas Indonesia.
Soffi Amira - Senin, 19 Februari 2024
Galeri 24 Buat Emas Batangan dengan Motif Batik Indonesia
Bagikan