Di Negara Ini, 'Ngintip' Gadget Pasangan Bisa Dipenjara


Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Rasa penasaran terhadap pasangan sangat umum dirasakan oleh setiap orang. Kadang, untuk menghilangkan rasa penasarannya tersebut tak sedikit orang yang dengan diam-diam mengintip smartphone miliki pasangannya.
Perilaku tersebut bisa sangat berbahaya jika dilakukan di Saudi Arabia. Sebab, di sana perilaku memata-matai smartphone pasangan merupakan sebuah kejahatan.
Undang-undang baru tersebut, bertujuan untuk melindungi kesusilaan warga dan masyarakat serta melindungi kenyamana pribadi. Dalam peraturan tersebut, bagi pelanggar yang ketahuan akan dihukum dengan denda yang sangat besar atau penjara maksimal 1 tahun kurungan.
"Hukuman itu akan berlaku, baik bagi laki-laki maupun perempuan yang berada di kerajaan terkenal ultra-konservatif tersebut," kata pernyataan tertulis kementerian kebudayaan Arab Saudi, Senin (3/4) malam.

Kementerian kebudayaan Arab Saudi menjelaskan, seperti dilansir Antara, peraturan tersebut dikeluarkan karena media sosial sangat berperan penting atas kenaikan kejahatan yang timbul di dunia maya.
"Media sosial telah menyebabkan semakin naiknya aksi tindakan kejahatan siber seperti pemerasan, ujaran kebencian, dan belum lagi pembajakan akun," katanya.
Meskupun sudah disahkan, peraturan baru tersebut banyak menuai kritik, karena dinilai hanya menguntungkan kaum laki-laki saja. Apa lagi, hukum Arab Saudi soal perceraian mewajibkan perempuan mendapatkan jaminan demi kebutuhan bukti. Bukti tersebut biasanya didapatkan dari telepon saku sang suami.
Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa memata-matai, atau menyergap data, yang dikirim melalui jaringan informasi atau melalui komputer, tanpa izin sah adalah kejahatan.
Untuk sanksinya, bagi pelanggar yang terbukti melakukan kesalahan akan didenda maksimal 500.000 riyal atau sekitar hampir Rp 1,8 miliar, dihukum penjara, atau keduanya.
Sebelum di Saudi Arabia, Undang-undang serupa telah diberlaku di Uni Emirat Arab. Di sana bagi pasangan yang memata-matai telepon pintar pasangannya akan dihukuman minimal tiga bulan penjara dan denda sekitar Rp 10 juta. (*)
Baca juga berita terkait di: Pemerintahan Inggris Merilis Pedoman Hacking
Bagikan
Berita Terkait
4 HP Flagship Android segera Rilis 2026, Sketsa Desainnya Sudah Bocor!

One UI 8.5 Rilis Awal 2026, ini Daftar HP yang Dapat Update dan Fitur Barunya

Bocoran HyperOS 3: Xiaomi Bakal Bawa Desain ‘Liquid Glass’ yang Mirip iOS 26

Ada Ancaman Bom Saat Saudia SV-5726 Masuk Wilayah Udara Sumut, Ini Kata InJourney

Snapdragon 8 Elite 2 Meluncur September 2025, ini Daftar HP Android yang Kebagian

Android 16 Beta Resmi Dirilis, ini Daftar HP yang Dapat Update

One UI 7 Meluncur secara Bertahap, ini Daftar Negara yang Dapat Update

Muncul di TENAA, Spesifikasi OPPO Find X8 Ultra Terungkap!

One UI 7 Rilis di Samsung Galaxy S24, Begini Cara Instalnya

Gemini Bakal Gantikan Google Assistant di Android dan Perangkat Lainnya
