Dewan Pers Kumpulkan Sejumlah Berita yang Diduga Sudutkan Kejagung, Cari Pelanggaran Etik Direktur JAK TV

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
Dewan Pers Kumpulkan Sejumlah Berita yang Diduga Sudutkan Kejagung, Cari Pelanggaran Etik Direktur JAK TV

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.(foto: Merahputih.com/Kanu) Mp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DEWAN Pers tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) di Kejaksaan Agung.

“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi, digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4).

Berita-berita tersebut, kata dia, akan dinilai apakah secara substansial atau prosedural menggunakan parameter kode etik jurnalistik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik. “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB adalah perbuatan personal dan tidak mewakili media. Hal yang dipersoalkan Kejaksaan yakni adanya permufakatan jahat antartersangka untuk menyebarkan narasi negatif yang berpengaruh pada proses penanganan perkara.

Baca juga:

Kasus Dugaan Korupsi Direktur Jak TV, Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Tak Saling Ganggu


“Hal yang dipersoalkan yakni tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini sehingga merintangi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

TB bersama dua orang lainnya, yakni MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) selaku advokat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan terkait dengan penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Korps Adhyaksa.

Berita itu terkait dengan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Thom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan tersangka TB mendapatkan imbalan sebanyak Rp 478.500.000.

Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka TB.(knu)

Baca juga:

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung



#Kejaksaan Agung #Dewan Pers #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
KPK yakin RK akan hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Indonesia
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
KPK memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB senilai Rp222 miliar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
KPK terbang ke Arab Saudi menelusuri dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun, penyidikan terus berkembang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Indonesia
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Pemberian suap dilakukan karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bagikan