Dewan Pers Kumpulkan Sejumlah Berita yang Diduga Sudutkan Kejagung, Cari Pelanggaran Etik Direktur JAK TV
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.(foto: Merahputih.com/Kanu) Mp
MERAHPUTIH.COM - DEWAN Pers tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) di Kejaksaan Agung.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi, digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4).
Berita-berita tersebut, kata dia, akan dinilai apakah secara substansial atau prosedural menggunakan parameter kode etik jurnalistik guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik. “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB adalah perbuatan personal dan tidak mewakili media. Hal yang dipersoalkan Kejaksaan yakni adanya permufakatan jahat antartersangka untuk menyebarkan narasi negatif yang berpengaruh pada proses penanganan perkara.
Baca juga:
Kasus Dugaan Korupsi Direktur Jak TV, Dewan Pers dan Kejagung Sepakat Tak Saling Ganggu
“Hal yang dipersoalkan yakni tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini sehingga merintangi proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
TB bersama dua orang lainnya, yakni MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) selaku advokat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan terkait dengan penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Korps Adhyaksa.
Berita itu terkait dengan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Thom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan tersangka TB mendapatkan imbalan sebanyak Rp 478.500.000.
Uang tersebut, kata Qohar, masuk ke kantong pribadi tersangka TB.(knu)
Baca juga:
Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA