Detik-Detik Bupati Bandung Kelabui Satgas KPK Saat di OTT

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 April 2018
Detik-Detik Bupati Bandung Kelabui Satgas KPK Saat di OTT

Bupati Bandung Barat, Abu Bakar (http://bandungbaratkab.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, Bupati Bandung Barat, Abu Bakar sempat memohon kepada petugas KPK untuk tidak menangkap dan membawanya ke Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT).

Peristiwa itu terjadi saat petugas lembaga atirasuah mendatangi rumah Abu Bakar, pada Selasa (10/4) sore. Politisi PDI Perjuangan itu beralasan sedang sakit dan harus menjalani kemoterapi.

"Tim tiba di rumah Bupati Bandung Barat, ABB (Abu Bakar) untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan sedang tidak fit," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Atas dasar kemanusiaan, Tim Satgas KPK mengabulkan permohonan Abu Bakar. Tim Satgas KPK hanya memeriksa Abu Bakar di kediamannya dan melakukan koordinasi dengan dokter pribadi.

Saat itu, Tim Satgas juga meminta Abu Bakar membuat surat pernyataan untuk datang ke Gedung KPK setelah menjalani kemoterapi di Bandung.

"Yang bersangkutan malah membuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," tutur Saut.

Dikatakan Saut, usai menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus Bandung, Abu Bakar mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Dikatakan, kedatangan Abu Bakar ini atas kemauan sendiri setelah mendapat surat keterangan dari dokter yang menyatakannya dalam keadaan sehat untuk menjalani perjalanan luar kota.

"Petugas KPK di Bandung hanya memastikan ABB memenuhi janji sesuai surat pernyataan yang ditandatangani sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum datang ke rumah Abu Bakar untuk menangkapnya, tim Satgas KPK telah mengamankan enam orang lain dalam OTT kemarin.

Usai pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Abu Bakar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati; dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Adiyoto.

Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerimana suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Asep sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

#KPK #Bupati Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan