Detik-Detik Bupati Bandung Kelabui Satgas KPK Saat di OTT
Bupati Bandung Barat, Abu Bakar (http://bandungbaratkab.go.id)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, Bupati Bandung Barat, Abu Bakar sempat memohon kepada petugas KPK untuk tidak menangkap dan membawanya ke Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT).
Peristiwa itu terjadi saat petugas lembaga atirasuah mendatangi rumah Abu Bakar, pada Selasa (10/4) sore. Politisi PDI Perjuangan itu beralasan sedang sakit dan harus menjalani kemoterapi.
"Tim tiba di rumah Bupati Bandung Barat, ABB (Abu Bakar) untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan sedang tidak fit," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Atas dasar kemanusiaan, Tim Satgas KPK mengabulkan permohonan Abu Bakar. Tim Satgas KPK hanya memeriksa Abu Bakar di kediamannya dan melakukan koordinasi dengan dokter pribadi.
Saat itu, Tim Satgas juga meminta Abu Bakar membuat surat pernyataan untuk datang ke Gedung KPK setelah menjalani kemoterapi di Bandung.
"Yang bersangkutan malah membuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," tutur Saut.
Dikatakan Saut, usai menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus Bandung, Abu Bakar mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Dikatakan, kedatangan Abu Bakar ini atas kemauan sendiri setelah mendapat surat keterangan dari dokter yang menyatakannya dalam keadaan sehat untuk menjalani perjalanan luar kota.
"Petugas KPK di Bandung hanya memastikan ABB memenuhi janji sesuai surat pernyataan yang ditandatangani sebelumnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum datang ke rumah Abu Bakar untuk menangkapnya, tim Satgas KPK telah mengamankan enam orang lain dalam OTT kemarin.
Usai pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Abu Bakar; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati; dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Adiyoto.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto sebagai penerimana suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta