Deputi Otorita IKN Ali Berawi Mundur Atas Permintaan Dekan Fakultas Teknik UI
Proyek IKN. (Foto: dok. IKN)
MerahPutih.com - Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Ali Berawi mundur dari jabatannya atas permintaan dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT UI).
"Surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Indonesia Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 Tanggal 7 Februari 2025, mengajukan permohonan pengembalian penugasan Prof M Ali Berawi untuk kembali bertugas di Fakultas Teknik Universitas Indonesia," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Rabu (12/2).
Masih dalam siaran pers yang sama, Surat dari Dekan Fakultas Teknik juga menjelaskan Ali Berawi akan kembali mengajar di FT UI dan mulai berlaku efektif pada semester genap Tahun Ajar 2024/2025 ini.
Baca juga:
Proyeknya Terancam Mangkrak, Ekonom Sarankan IKN Dijadikan Kawasan Wisata dan Riset
Untuk diketahui, Otoritas IKN sendiri terdiri diisi pegawai yang berasal dari beragama kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota maupun swasta.
Penugasan para pegawai tersebut berdasarkan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi untuk penempatan di Otorita IKN yang diatur Badan Kepegawaian Negara dan Kemen-PANRB.
Adapun dilansir Antara, Ali Berawi sendiri memang telah menjabat sebagai Guru Besar FT UI sebelum mendapat pengalihan tugas sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN pada 2022 lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu