Datangi Bareskrim, Sam Aliano Minta UU 40 Tahun 2008 Dicabut
 Zulfikar Sy - Selasa, 24 Oktober 2017
Zulfikar Sy - Selasa, 24 Oktober 2017 
                Sam Aliano. (MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - Pendukung Anies-Sandi, Sam Aliano meminta kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Kami ini bersama-sama tolak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, dan harap dicabut," kata Sam Aliano di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Menurut Ketua Pengusaha Indonesia Muda itu, UU Nomor 40 Tahun 2008 melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan bertentangan dengan Hari Pribumi Sedunia.
"Karena melanggar aturan PBB dan menantang Hari Pribumi Sedunia pada tanggal 9 Agustus, di mana PBB mengakui istilah 'pribumi' adalah sah sebagai hak asasi manusia (HAM), selain itu menantang sejarah Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Sam Aliano, sudah menjadi hak asasi manusia jika masyarakat mau menyebut dirinya sebagai pribumi.
"Jawa, Sunda, atau suku-suku apa pun, bahkan jika mau menggunakan istilah Tionghoa. Hal ini pun dilindungi oleh PBB," tandasnya.
Sam Aliano bersama sejumlah wanita mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi kepada atas pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait menyebut kata "pribumi" dalam pidatonya. Ia menanyakan kepada pihak Bareskrim dasar hukum laporan Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd terhadap Anies diterima. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sam Aliano: Pelaporan Anies Baswedan Bermuatan Politis





