Dapat Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Irjen Ferdy Sambo Banding


Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam. Sidang dimulai Kamis (25/8) pukul 09.25 WIB dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat (26/8) dini hari pukul 02.00 WIB.
Dalam sidang etik ini, Komisi Kode Etik Polri langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap Butuh Pendampingan Sang Ibu
Ferdy dinyatakan melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Selain PTDH, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Dalam kesempatan itu Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Namun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. (Knu)
Baca Juga:
Anak-anak Ferdy Sambo Harus Dilindungi dari Labeling Publik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual

Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
