Dampak PPN Naik Jadi 12 Persen ke Ekonomi Indonesia
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) berbincang dengan pedagang saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang Blok A, di Jakarta, Selasa (19/9). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut, ada potensi kontraksi ekonomi bila pajak pertambahan nilai (PPN) naik hingga ke level 12 persen.
"Kalau ke depannya ada kebijakan kenaikan tarif PPN, maka yang terjadi adalah kenaikan ini membuat perekonomian terkontraksi,” kata Esther dalam diskusi virtual Indef yang dipantau di Jakarta, Kamis (12/9).
Indef, kata ia, sebelumnya pernah melakukan kajian mengenai dampak kenaikan PPN. Kala itu, Indef menguji dengan skema tarif PPN sebesar 12,5 persen. Hasilnya, berbagai indikator ekonomi mengalami pertumbuhan negatif.
Salah satunya yaitu pertumbuhan ekonomi yang mungkin terkontraksi hingga 0,11 persen. Kemudian, konsumsi masyarakat bisa tumbuh negatif 3,32 persen, upah riil terkontraksi 5,86 persen, indeks harga konsumen (IHK) 0,84 persen, ekspor 0,14 persen, dan impor 7,02 persen.
Esther mengakui angka-angka itu muncul dengan perhitungan 12,5 persen, sementara Pemerintah berencana menaikkan tarif sebesar 12 persen. Akan tetapi, mengingat levelnya yang tak jauh berbeda, Esther memperkirakan dampak terhadap berbagai indikator ekonomi itu pun tidak jauh berbeda.
"Angkanya kurang lebih seperti itu. Tapi, yang perlu kita cermati adalah tarif PPN ini akan membuat kontraksi perekonomian. Tidak hanya konsumsi, tapi juga ekspor, impor, maupun pertumbuhan ekonomi," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
Pengusaha Revisi Target Penjualan Mobil, Bakal Dibicarakan Seluruh Anggota Gaikindo
Purbaya Jaga Daya Beli Warga, Pertumbuhan Ekonomi Harus Ciptakan Lapangan Kerja
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Alasan Aktivitas Belanja dan Perjalanan Warga Melambat di Triwulan III 2025
Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Konsumsi Rumah Tangga Jadi Pendorong Utama
Kebijakan Ini Diyakini Airlangga Pada Kuartal VI 2025 Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Purbaya Bantah BPS Manipulasi Pertumbuhan Ekonomi, Alasanya Uang Beredar Banyak