Dampak Corona, Pemerintah Minta Pemda Relaksasi Keringanan Pajak bagi Pengusaha

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 Maret 2020
Dampak Corona, Pemerintah Minta Pemda Relaksasi Keringanan Pajak bagi Pengusaha

Ilustrasi. Warga melintas di samping layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah virus corona.

Menurut Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut.

Baca Juga:

BREAKING NEWS: Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

"Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden terutama pajak dan retribusi daerah," kata Safrizal di Jakarta, Rabu (25/3).

Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari corona ini. Maka dari itu, pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.

Amnesti Pajak. (Antara)
Amnesti Pajak. (Antara)

"Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu di-support diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini," jelas dia.

Lebih lanjut, penanganan COVID-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai pemda hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.

"Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus," pungkasnya dia.

Baca Juga:

PAN Sumbang 10.000 APD untuk Tenaga Medis

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp50 ribu per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun. (Asp)

Baca Juga:

Sekelompok Warga Nongkrong di Jalanan Dibubarkan Polisi dan Tentara

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan