Cengti, Antara Solidaritas dan Maut

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 13 Januari 2021
Cengti, Antara Solidaritas dan Maut

Bonceng tiga menjadi pemandangan yang familiar di Negeri Aing (Foto: instagram @fahhmyrp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BERBONCENGAN tiga (cengti) orang jadi fenomena di jalan raya. Sepertinya para penunggang motor itu biasa saja dan melintas santai di jalan raya. Bahaya? Keselamatan? Agaknya tidak terpikirkan. Biasanya, para pemotor yang berbonceng tiga ialah remaja tanggung laki-laki maupun perempuan yang kerap disebut 'terong-terongan' dan 'cabe-cabean'.

Mirisnya, ketika bonceng tiga para remaja tanggung kerap membawa motor secara ugal-ugalan, tanpa memperdulikan keselamatan para pengendara lain yang melintas.

Baca Juga:

Starling Sang 'Pemersatu Bangsa' di Negeri Aing

Bonceng tiga sangat berbahaya bagi keselamatan berkendara (Foto: instagram@budayadisiplinsemarang)

Berdasarkan penelusuran tim merahputih.com, ada sejumlah alasan para remaja tanggung untuk memilih untuk berbonceng tiga.

"Setahu gue sih, alesan mereka bonceng tiga kerena solidaritas. Misal mereka lagi bertiga, tapi yang bawa motor cuma satu orang. Yang ada di pikiran mereka enggak mungkin ninggalin temen yang satunya gitu aja," jelas Aldi, seorang pemotor asal Tangerang.

Aldi menambahkan biasanya para remaja tanggung yang suka berbonceng tiga hanya pelesiran ke tempat-tempat nongkrong pinggir jalan yang lokasinya dekat dari rumah mereka, tanpa membawa STNK, dan tidak memakai helm.

Mereka seakan tak mengenal takut akan kecelakaan fatal, padahal maut tengah mengintainya. Betapa tidak, dengan berbonceng tiga, keseimbangan akan terganggu hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga:

Romantika Bersemi di Flyover Negeri Aing

Bonceng tiga melanggar undang-undang lalu lintas (Foto: instagram@budayadisiplinsemarang)

Sejujurnya, Aldi miris melihat fenomena bonceng tiga yang seakan menjadi 'biasa' di kalangan anak muda, padahal sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.

"Gue sebagai pemotor yang taat peraturan dan selalu mengutamakan safety riding, sedih aja lihat bocah-bocah bonceng tiga kayak gitu. Coba kalau mereka ketilang polisi dan motornya ditahan atau bahkan kecelakaan, yang susah siapa? Orang tua mereka," kata Aldi.

Tapi di satu sisi Aldi juga tak sepenuhnya menyalahkan mereka. Buat Aldi, peran orangtua di rumah sangat penting untuk menghimbau anak-anaknya agar tidak seperti itu.

"Seharusnya sih orangtua lebih ngawasin anaknya. Remaja tanggung yang belum cukup umur dan belum punya SIM kalau bisa jangan dikasih motor dulu lah. Namanya remaja masih labil belum tahu yang benar dan yang enggak. Mereka mungkin enggak tahu bahayanya bonceng tiga," tambah Aldi.

Selain membayakan keselamatan karena keseimbangan terganggu, bonceng tiga juga melanggar Undang-Undang lalu lintas. Seperti yang dikutip dari facebook Divisi Humas Polri, larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 106, dinyatakan jelas bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Sedangkan hukumannya dijabarkan pada pasa 292 yang berbunyi 'Mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana kurungan bulan denda Rp250 ribu. (Ryn)

Baca Juga:

Pelesir ala Orang Indonesia, Selalu Bawa Comfort Food

#Motor #Januari Pelesiran Di Negeri Aing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Federal Oil Kembali Raih Top Brand Award 2026 untuk Kategori Pelumas Motor
Federal Oil kembali meraih Top Brand Award 2026 kategori 2-Wheel Engine Lubricants. Penghargaan ini dipertahankan selama lebih dari satu dekade.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 Agustus 2026
Federal Oil Kembali Raih Top Brand Award 2026 untuk Kategori Pelumas Motor
Indonesia
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Kemenko Polkam memberikan bantuan kepada jurnalis yang motornya hilang saat menjalankan tugas.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Motor Hilang Saat Liputan di Kemenko Polkam, Jurnalis Dapat Bantuan Kendaraan Baru
Berita
Repsol Indonesia Gelar Top Talent 2026, Tingkatkan Kompetensi Mitra Bisnis dan Distributor
Repsol Indonesia menggelar Top Talent 2026 sebagai program pengembangan kompetensi bagi mitra bisnis dan distributor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Repsol Indonesia Gelar Top Talent 2026, Tingkatkan Kompetensi Mitra Bisnis dan Distributor
Berita
Motul Libatkan Bengkel Independen dalam Program Edukasi Produk dan Servis Kendaraan
Motul Indonesia memulai penguatan edukasi bengkel melalui program Motul Performance System. Gabungkan pelatihan teknis dan praktik langsung bagi pemilik serta mekanik bengkel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Motul Libatkan Bengkel Independen dalam Program Edukasi Produk dan Servis Kendaraan
Indonesia
Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Keselamatan Roda 2 di Perlintasan Sebidang
Perlintasan harus dirancang agar tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat, khususnya kendaraan roda dua
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Keselamatan Roda 2 di Perlintasan Sebidang
Berita Foto
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Sejumlah kendaraan sepeda motor menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca di Jl. Raya Casablanca, Jakarta, Jum'at (15/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Mei 2026
Minim Pengawasan, Motor Masih Bebas Melintas di JLNT Casablanca
Indonesia
Polda Metro Jaya: Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Rp 177 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkap ekspor 99 ribu motor ilegal sejak 2022. Negara disebut rugi Rp177 miliar dan warga terancam terdampak penyalahgunaan data pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Polda Metro Jaya: Ekspor 99 Ribu Motor Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Rp 177 Miliar
Berita Foto
Gudang Motor Bodong di Kemandoran Digerebek, 1.494 Unit Disita Polda Metro Jaya
Sejumlah kendaraan sepeda motor bodong di sebuah gudang di wilayah Kemandoran VIII, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 11 Mei 2026
Gudang Motor Bodong di Kemandoran Digerebek, 1.494 Unit Disita Polda Metro Jaya
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim
Polda Metro Jaya mengungkap praktik ekspor motor ilegal. Sebanyak 1.494 motor disita, sementara 99 ribu unit diduga sudah dikirim ke Tahiti dan Togo sejak 2022.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Mei 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Ekspor Motor Ilegal ke Luar Negeri, 99 Ribu Unit Diduga Sudah Dikirim
Indonesia
RT 11 Gandaria Utara Pasang Alat Pelacak Rahasia di Setiap Kendaraan Warga, Amankan Aset dari Incaran Maling
Pembagian perangkat tidak berjalan serentak akibat keterbatasan kas operasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
RT 11 Gandaria Utara Pasang Alat Pelacak Rahasia di Setiap Kendaraan Warga, Amankan Aset dari Incaran Maling
Bagikan