MerahPutih.com - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) memasuki pencairan tahap 4 untuk alokasi periode Oktober, November, dan Desember 2026. Bansos tunai selama tiga bulan itu dirapel langsung dalam satu kali pencairan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan penyaluran dilakukan secara bertahap. Tanggal dana masuk ke rekening atau diterima melalui penyalur bisa berbeda-beda mulai dari awal Oktober ini, sesuai dengan mekanisme dan proses verifikasi data penerima.
Baca juga:
Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair, Begini Cara Cek Status Penerimanya!
Beda Bansos PKH dan BPNT
PKH dan BPNT sama-sama bansos yang disalurkan pemerintah lewat Kemensos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria kesejahteraan, yakni warga yang tercatat ke dalam desil 1 hingga desil. Namun, keduanya memiliki sasaran dan mekanisme bantuan yang berbeda.
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki komponen tertentu, antara lain ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, serta korban pelanggaran HAM berat.

Warga menerima bansos tunai. (Foto: Antara)
Sedangkan, BPNT merupakan bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan KPM, yang diberikan dalam bentuk saldo dengan nominal Rp 200.000 per bulan, yang dicairkan langsung tiga bulan.
Penyaluran dana Bansos PKH-BPNT itu dilakukan melalui jaringan bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN) ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga:
Aplikasi Cek Bansos BLT Kesra 2026: Cara Daftar dan Ajukan Usulan Lewat HP
Besaran Nominal Bansos PKH dan BPNT Oktober 2026
Besaran dan Kategori Masyarakat Penerima Bansos PKH
Telah dibahas sebelumnya bansos PKH dan BPNT memilik perbedaan kategori sasaran masyarakat penerima. Untuk Bansos PKH, keluarga penerima manfaat terbagi dalam sejumlah kategori dengan jumlah bantuan tunai yang berbeda-beda dalam setahun. Berikut detailnya:
• Ibu hamil: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
• Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun.
• Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
• Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun.
• Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun.
• Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta per tahap atau Rp 10,8 juta per tahun.
Baca juga:
Cair 3 Bulan Dirapel Rp 900 Ribu. Kenali Ciri-Ciri Link Palsu BSU 2026, Jangan Asal Klik!
Nominal Bansos BPNT Tahap 4 Oktober 2026
Berbanding terbalik dengan PKH, nominal BPNT tidak dibedakan berdasarkan komponen KPM. Besaran bantuan BPNT yang diterima setiap PKM ajek Rp200.000 per bulan. Namun, pencairan dilakukan tiga bulan sekali, sehingga total alokasi dana yang diterima langsung dirapel Rp 600.000.
Link Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang masuk kategori KPM penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 yang cair mulai Oktober bulan ini dapat mengecek statusnya secara berkala melalui kanal resmi Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk KPM yang ingin mengakses lewat ponsel dapat mengunduh langsung aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk pengguna Android dan Apple App Store untuk pengguna iOS/iPhone.
1. Via Web Cek Bansos Kemensos
• Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
• Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.
• Masukkan kode captcha yang tersedia.
• Klik "Cari Data".
• Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos sesuai data yang tercatat.
2. Via Aplikasi Cek Bansos
• Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
• Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran apabila belum mempunyai akun.
• Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
• Pilih menu "Cek Bansos".
• Masukkan data yang diminta sesuai identitas.
• Klik "Cari Data".
• Periksa informasi mengenai status kepesertaan, jenis bantuan, dan data sosial ekonomi yang tercantum.
(*)