Cegah Virus Corona, Lapas Batasi Penjenguk hingga Penetapan Zona Merah

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Maret 2020
Cegah Virus Corona, Lapas Batasi Penjenguk hingga Penetapan Zona Merah

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho. Foto: Humas Ditjen PAS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah preventif merespon kondisi terkini Covid-19 di Indonesia. Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengungkapkan, bahwa terdapat empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Di antaranya adalah Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

Baca Juga

Anies Pertimbangkan Lockdown Jakarta tapi...

“Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ujarnya, Senin (16/3).

Nugroho menjelaskan status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho menggelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS. Humas Ditjen PAS

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah. Nugroho menjelaskan, bila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” jelasnya.

Semisal pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS.

Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran Covid-19 yang dikenal dengan virus corona ini.

“Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.

Baca Juga

Pengamat Intelijen Nilai Indonesia Belum Siap Jika Lakukan Lockdown Corona

“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” tambahnya.

Meski demikian, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di Lapas, Rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Pon)

#Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Bagikan