Cegah Massa Membludak, YouTube PN Jakpus Siarkan Langsung Sidang Vonis Hasto

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 25 Juli 2025
Cegah Massa Membludak, YouTube PN Jakpus Siarkan Langsung Sidang Vonis Hasto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan langsung sidang pembacaan vonis terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara daring.

Siaran langsung sidang vonis Hasto itu ditayangkan melalui platform YouTube resmi PN Jakpus. Tujuannya, agar dapat mengurangi kepadatan di dalam ruang sidang saat pembacaan vonis yang digelar pada Jumat (25/7) hari ini.

"Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, kepada awak media, dikutip Jumat (25/7).

Baca juga:

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, KPK Hormati Apapun Putusan Hakim

PN Jakpus mencatat terdapat sekitar 800 orang hingga 1.000 orang yang hadir untuk menyaksikan persidangan Hasto sebelumnya. Mereka memadati area di dalam ruang persidangan, area lobi, hingga luar PN Jakpus.

Oleh karena itu, PN Jakpus masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan dari rumah atau kantor masing-masing melalui YouTube, tanpa harus datang langsung ke ruang pengadilan.

Terkait agenda sidang vonis Hasto hari ini rencananya persidangan perkara dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB oleh Majelis Hakim secara bergantian.

"Akan dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto beserta para hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji," tandas humas PN Jakpus itu.

Baca juga:

KPK Harap Semua Kubu Legawa Terima Vonis Sekjen PDIP Hari Ini

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada 3 Juli 2025 lalu.

Petinggi PDIP itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. (*)

#Sidang Hasto #Hasto Kristiyanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bagikan