Cegah Massa Membludak, YouTube PN Jakpus Siarkan Langsung Sidang Vonis Hasto
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menyiarkan langsung sidang pembacaan vonis terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto secara daring.
Siaran langsung sidang vonis Hasto itu ditayangkan melalui platform YouTube resmi PN Jakpus. Tujuannya, agar dapat mengurangi kepadatan di dalam ruang sidang saat pembacaan vonis yang digelar pada Jumat (25/7) hari ini.
"Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, kepada awak media, dikutip Jumat (25/7).
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, KPK Hormati Apapun Putusan Hakim
PN Jakpus mencatat terdapat sekitar 800 orang hingga 1.000 orang yang hadir untuk menyaksikan persidangan Hasto sebelumnya. Mereka memadati area di dalam ruang persidangan, area lobi, hingga luar PN Jakpus.
Oleh karena itu, PN Jakpus masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan dari rumah atau kantor masing-masing melalui YouTube, tanpa harus datang langsung ke ruang pengadilan.
Terkait agenda sidang vonis Hasto hari ini rencananya persidangan perkara dengan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB oleh Majelis Hakim secara bergantian.
"Akan dibacakan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto beserta para hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji," tandas humas PN Jakpus itu.
Baca juga:
KPK Harap Semua Kubu Legawa Terima Vonis Sekjen PDIP Hari Ini
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada 3 Juli 2025 lalu.
Petinggi PDIP itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta