Cegah Klaster Natal, Umat Kristiani Diimbau Beribadah di Rumah


Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Dua hari lagi, umat Nasrani di seluruh dunia akan merayakan Hari Natal. Namun, Natal tahun ini berbeda karena dirayakan di tengah pandemi COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau, umat Kristiani merayakan ibadah Natal 2020 di rumah. Hal ini demi menghindari penularan virus corona yang angkanya semakin tinggi beberapa waktu terakhir.
Baca Juga
Temui Kardinal Suharyo Jelang Natal, Kepala BNPT Bahas Radikalisme
"Jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/12).
Wiku mengatakan, penyelenggaraan ibadah Natal dan kumpul keluarga di hari raya harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ia meminta agar para pemuka agama Kristiani mematuhi surat edaran tersebut sehingga ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman, bebas dari penularan virus, dan hikmat.
"Perlu diingat perayaan hari raya tidak harus meriah," ujar Wiku.

Selain itu, Wiku juga mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru di rumah. Wiku memahami bahwa warga ingin berkumpul dengan keluarga atau melakukan rekreasi. Namun, ia menekankan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat.
"Kita harus sadar dan pintar beradaptasi dengan keadaan," kata dia.
Ia mengingatkan, pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku.
Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Aturan tersebut berisi tiga poin utama, pertama setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak lalu hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Mereka juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. (Knu)
Baca Juga
Bosan dengan Dresscode Merah dan Hijau? Intip 3 OOTD Chic Edisi Natal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
