Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Catat! Polisi Tak Berhak Tilang Pengendara Telat Pajak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 27 November 2017
Catat! Polisi Tak Berhak Tilang Pengendara Telat Pajak

Penindakan dengan surat tilang terhadap angkutan yang berhenti tidak pada tempatnya di depan terminal bus Pulogadung. (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Th. Yosep Parera menegaskan, polisi tidak berwenang menjatuhkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang pajak kendaraan bermotornya terlambat.

"Kalau ada pengendara yang kendaraan bermotor belum dibayar, polisi tidak berwenang menjeratnya dengan pidana tilang," kata Yosep seperti dilansir Antara, Minggu (26/11).

Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menjelaskan, jerat pidana hanya bisa diberikan, jika masa berlaku 5 tahun surat tanda nomor kendaraan (STNK) sudah mati dan tidak diperpanjang.

"Jadi, bukan karena pajaknya yang mati," kata Ketua Peradi Semarang ini.

Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Pasal 67 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa surat pengesahan pajak yang menjadi satu kesatuan dan STNK serta rutin dibayarkan tiap tahun bukan bagian dalam ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bisa dijatuhkan sanksi.

"Kalau memang pajaknya belum dibayar, yang menjatuhkan sanksi dari dinas terkait," katanya.

Sanksi yang diberikan, lanjut dia, bisa berupa administrasi, seperti sejumlah denda yang harus dibayarkan.

Sementara itu, bila polisi tetap menjatuhkan tilang terhadap pengendara yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, kemudian diajukan ke persidangan, kata dia, pengadilan wajib menolaknya.

"Pengadilan, termasuk jaksa, wajib menolak dan memerintahkan agar barang bukti tilangnya dikembalikan kepada yang bersangkutan," katanya. (*)

#Polisi #Polisi Tilang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Berita
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Penggeledahan aparat penegak hukum di lokasi Cipete menghasilkan temuan barang bukti bernilai sangat fantastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Indonesia
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Sebanyak 1.686 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aipda Yudhi yang gugur saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Indonesia
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Polri berperan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting, memutus rantai distribusi yang merugikan petani seperti tengkulak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Indonesia
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Melalui program Kompos Keliling (KomLing), RT 11 RW 07 memperkenalkan sistem penjemputan sampah organik langsung dari rumah warga menggunakan gerobak listrik.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Indonesia
Prabowo Berikan Pangkat Kehormatan Kepada 3 Purnawirawan Polri
Pangkat kehormatan tersebut merupakan penghargaan atas jasa luar biasa ketiga purnawirawan tersebut kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Prabowo Berikan Pangkat Kehormatan Kepada 3 Purnawirawan Polri
Indonesia
Pertama Kali Upacara HUT Bhayangkara Digelar di Luar Monas, Ada Jokowi Hadir
Upacara HUT Bhayangkara ke-80 tahun ini mengusung tema "80 Tahun Pengabdian Polri untuk Masyarakat" dan untuk pertama kalinya digelar di luar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pertama Kali Upacara HUT Bhayangkara Digelar di Luar Monas, Ada Jokowi Hadir
Bagikan