Cara Kerja KPK Penindakan Diikuti dengan Pencegahan
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita (kiri). (Foto: Ponco Sulaksono)
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menyebut para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memahami fungsi koordinasi yang melekat pada lembaganya agar efektif memberantas korupsi.
Menurut Romli, pola kerja yang dilakukan KPK harus diawali oleh penindakan dan kemudian disusul pencegahan. Ia menilai, langkah tersebut akan efektif memberantas korupsi.
"Sebetulnya kalau paham, pimpinan KPK bagaimana cara kerjasama antara pencegahan dan penindakan. Sebetulnya, harusnya bukan pencegahan dulu baru penindakan tapi penindakan disusul dengan pencegahan," ujarnya dalam RDPU dengan Pansus Angket, di Gedung DPR.
Romli memberikan contoh, ketika KPK menangani perkara korupsi Hambalang dan Century dengan penindakan. Sebaiknya, lanjut Romli, KPK saat itu melakukan koordinasi yang berkelanjutan dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Sehingga dia tidak melakukan tindak pidana korupsi lagi. Itu seharusnya. Tapi tampaknya pimpinan KPK tidak paham hubungan antara satu tugas dengan tugas yang lain," ucapnya.
Padahal, lanjut Romli, selain memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Koordinasi supervisi inilah yang kemudian dilengkapi dengan fungsi pencegahan.
"Jadi intinya, saya lihat memang KPK lebih mementingkan penindakan dari pencegahannya," sambung Arsitek KPK ini.
Romli menilai, bahwa KPK selama ini gagal menjalankan fungsi pencegahan. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah dan DPR mempertimbangkan agar mencabut fungsi pencegahan dari KPK.
"Fungsi pencegahan kembalikan saja ke Ombudsman. Keluarkan dari UU KPK sehingga KPK tidak ada koordinasi supervisi, langsung saja penindakan. Karena memang dia pencitraannya disitu. Bukan pada pencegahan," pungkas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Pukat UGM: Hak Angket KPK Ibarat Nembak Bebek Pakai Meriam