MerahPutih.com - Ketua Komisi Hukum Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung menilai Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu melakukan kajian komprehensif untuk merealisasikan pencabutan pelarangan kendaraan roda dua di kawasan Sudirman-Thamrin.
Menurutnya, pencabutan larangan tersebut ada naskah akademik yang perlu disusun untukn mencabut Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kalau mencabut pergub itu harus ada naskah akademiknya apa yang dituju dari Pergub (pengganti yang baru) itu," kata Ellen saat dihubungi, Rabu (8/11).
Ellen mengatakan, pihaknya selaku lembaga independen yang berfungsi sebagai forum konsultasi antara masyarakat dan pemerintah daerah ini belum diikut sertakan meratakan dalam pembahasan wacana tersebut. Selain itu, kata Ellen, saat ini juga belum bisa memberi saran kepada Anies untuk membuka akses sepeda motor di kawasan Sudirman-Thamrin itu.
"Apa yang disampaikan itu (keinginan Anies) belum pernah sama sekali masuk ke DTKJ. Kamu belum membahas apalagi memberikan rekomendasi," jelasnya.
Menurut Ellen, wacana penataan dengan usulan baru mestinya lebih inovatif. Kebijakan dinilai tak boleh mundur dalam melihat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Selain itu, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas melalui Kebijakan ERP pun sudah tegas mengatur pengendalian kendaraan pribadi.
"Harus dikaji betul keinginan itu, karena tujuan tahun 2019, kita akan punya rencana 40 persen pelaku perjalanan di Jakarta ini menggunakan angkutan umum. Sudah ada masterplan," pungkasnya. (Asp)

