BW Duga Firli Bahuri Bohong Soal Minta BAP Kasus Walkot Tanjungbalai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Mei 2021
BW Duga Firli Bahuri Bohong Soal Minta BAP Kasus Walkot Tanjungbalai

Bambang Widjojanto (dua kanan). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal permintaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menurut BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, KPK tak mengenal istilah berita acara ekspos. Hal itu disampaikan BW menanggapi klarifikasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut Firli meminta berita acara ekspos pimpinan terdahulu, bukan BAP.

"Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan (SOP Penindakan) tidak mengenal nomenklatur berita acara (BA) ekspos," kata BW dalam keterangan tertulis, Senin (24/5) malam.

Baca Juga:

KPK Klarifikasi soal Firli Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Ali dalam klarifikasi yang disampaikan kepada awak media juga mengatakan bahwa berita acara ekspos tersebut tak hanya diminta oleh Firli, tetapi juga oleh empat pimpinan KPK lainnya.

Menurut Ali, berita acara ekspos diperlukan untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspos mengenai perkara tersebut juga sudah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Atas klarifikasi itu, BW menduga permintaan berita acara ekspos hanya alibi untuk mengelak adanya permintaan BAP Syahrial oleh Firli Bahuri.

"Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK. Permintaan itu juga bertentangan dengan Perkom KPK," tegasnya.

Baca Juga:

Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan 75 Pegawai Terhadap Firli Bahuri Cs

Untuk itu, BW menyarankan Firli untuk menjelaskan dan menunjukkan, di mana pasal dan peraturan yang menegaskan adanya berita acara ekspos. Hal itu dinilai penting dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah yang potensial membohongi publik.

"Jika Ketua KPK tidak dapat menjelaskannya, fakta kebohongan menjadi tak terbantahkan," tutup BW.

Permintaan BAP saksi kasus Tanjungbalai yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri ditengarai ada maksud lain.

Hal ini lantaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga sempat menghubungi Syahrial untuk membicarakan kasus yang tengah diusut KPK tersebut. (Pon)

Baca Juga:

ICW Desak Dewas KPK Segera Periksa Firli Cs

#Bambang Widjojanto #KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Bagikan