BW Duga Firli Bahuri Bohong Soal Minta BAP Kasus Walkot Tanjungbalai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Mei 2021
BW Duga Firli Bahuri Bohong Soal Minta BAP Kasus Walkot Tanjungbalai

Bambang Widjojanto (dua kanan). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menduga Ketua KPK Firli Bahuri berbohong soal permintaan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Menurut BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, KPK tak mengenal istilah berita acara ekspos. Hal itu disampaikan BW menanggapi klarifikasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut Firli meminta berita acara ekspos pimpinan terdahulu, bukan BAP.

"Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan (SOP Penindakan) tidak mengenal nomenklatur berita acara (BA) ekspos," kata BW dalam keterangan tertulis, Senin (24/5) malam.

Baca Juga:

KPK Klarifikasi soal Firli Minta BAP Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Ali dalam klarifikasi yang disampaikan kepada awak media juga mengatakan bahwa berita acara ekspos tersebut tak hanya diminta oleh Firli, tetapi juga oleh empat pimpinan KPK lainnya.

Menurut Ali, berita acara ekspos diperlukan untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspos mengenai perkara tersebut juga sudah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Atas klarifikasi itu, BW menduga permintaan berita acara ekspos hanya alibi untuk mengelak adanya permintaan BAP Syahrial oleh Firli Bahuri.

"Alibi seperti ini justru dapat dituding sebagai fitnah, berupa kebohongan yang sangat nyata oleh Ketua KPK. Permintaan itu juga bertentangan dengan Perkom KPK," tegasnya.

Baca Juga:

Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan 75 Pegawai Terhadap Firli Bahuri Cs

Untuk itu, BW menyarankan Firli untuk menjelaskan dan menunjukkan, di mana pasal dan peraturan yang menegaskan adanya berita acara ekspos. Hal itu dinilai penting dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah yang potensial membohongi publik.

"Jika Ketua KPK tidak dapat menjelaskannya, fakta kebohongan menjadi tak terbantahkan," tutup BW.

Permintaan BAP saksi kasus Tanjungbalai yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri ditengarai ada maksud lain.

Hal ini lantaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga sempat menghubungi Syahrial untuk membicarakan kasus yang tengah diusut KPK tersebut. (Pon)

Baca Juga:

ICW Desak Dewas KPK Segera Periksa Firli Cs

#Bambang Widjojanto #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apa pun yang ada di ruangan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
Indonesia
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Keduanya diduga menerima uang saat jadi perantara maupun di luar perantara Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). ?
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Indonesia
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK memburu Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang kabur saat OTT. Penyidik siap terbitkan DPO jika tak ditemukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
Indonesia
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka kasus pemerasan OPD dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
Indonesia
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap ijon proyek dan penerimaan lain senilai Rp 14,2 miliar. KPK menyita uang dan menahan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu dan dua jaksa lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan dan korupsi OPD di Kalsel.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Berita
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Ijon proyek adalah praktik pemberian uang muka untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan. Modus ini terbongkar dalam OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
ImanK - Sabtu, 20 Desember 2025
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Harta bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi itu terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Frengky Aruan - Jumat, 19 Desember 2025
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar
Bagikan