Buntut Kasus Pungli, KPK Berbenah Pengelolaan Rutan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Oktober 2024
Buntut Kasus Pungli, KPK Berbenah Pengelolaan Rutan

Sidak di rutan KPK. Foto: Dok KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbenah pasca terbongkarnya kasus pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan). KPK mengevaluasi mekanisme rutan agar lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa menegaskan KPK berkomitmen kuat atas pengelolaan Rutan. Ia menjamin ada penyegaran dalam pengelolaan rutan karena diisi orang-orang baru.

"Kami dari KPK akan meng-update beberapa langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait dengan pengelolaan Rutan. Jadi kami berkomitmen akan terus memperbaiki tata kelola rutan," kata Cahya dalam konferensi pers di rutan KPK, Jakarta, Kamis (10/10).

Kepala Biro Umum KPK sekarang diemban oleh Tomi Murtomo dan Plt Kepala Rutan cabang KPK, Togi Robson Sirait. Beberapa waktu lalu, orang-orang baru ini sudah menggelar sidak di rutan itu. Hasilnya ditemukan bahwa kondisi rutan kurang bersih.

"Dari (sidak) situlah ketemukan bahwa masih ada hal-hal yang kurang bersih, kurang rapi. Jadi dari sisi itu pun kami juga lakukan perbaikan-perbaikan," ujar Cahya.

Baca juga:

Mengintip Sidak KPK Cegah Pelanggaran di Rumah Tahanan KPK Jakarta

Selanjutnya, KPK menambah CCTV guna meningkatkan pengawasan di rutan. KPK pun mengevaluasi rutan berdasarkan masukan dari keluarga koruptor yang ditahan disana

"Dari tim juga sudah melakukan dialog-dialog dengan keluarga atau tamu yang menjenguk ke dalam rutan ini dan disitulah kita bisa dapat feedback-feedback apalagi yang harus kita improve," ujar Cahya.

KPK pun memperkuat keamanan rutan dengan menggeledahan dan screening sinyal. Tujuannya supaya rutan KPK tak kebobolan barang - barang yang dilarang masuk.

"Jadi kita lakukan pemantauan dari sinyal-sinyal yang ada di lingkungan rutan ini," ujar Cahya.

Cahya menyinggung pengawasan terhadap ponsel agar tak digunakan para tahanan.

"Harapannya tidak ada lagi handphone-handphone yang digunakan secara ilegal di dalam hutan ini," ujar Cahya.

Sementara itu, KPK membuka diri bagi wartawan untuk menengok langsung kondisi rutan KPK di gedung Merah Putih. Tapi awak media tak diizinkan membawa alat elektronik seperti handphone dan kamera.

Ternyata prosedur bertemu dengan tahanan KPK diawali pengunjung wajib melakukan registrasi. Kemudian, KPK memiliki loker yang diperuntukkan bagi pengunjung menyimpan barang bawaan. Pasalnya benda seperti ponsel, uang, id card tak diizinkan dibawa ke dalam rutan.

Pengunjung pub wajib mengenakan sandal yang disediakan oleh KPK seusai meletakan barang bawaan di loker. Tim keamanan rutan KPK bakal melakukan check body sebanyak 3 kali dan pemeriksaan x ray kepada pengunjung.

Baca juga:

KPK Gencarkan Sidak Cegah Pratik Pungli Rutan Terulang

Setidaknya terdapat dua area terbuka yang terkadang dipakai tahan untuk berolahraga. Di tempat itu pun tersedia meja pimpong, sepeda statis dan barbel. Adapula pemisah lorong antara sel laki-laki dan perempuan. Tiap lorong itu mempunyai sel isolasi.

Para wartawan terakhir melihat ruang tatap muka yang ada dua lantai. Di lokasi itu pengunjung dapat berbincang dengan koruptor yang ditahan.

Terdapat kursi berderet panjang di ruang tatap muka itu. Ruangan tersebut pun kerap difungsikan sebagai tempat shalat jumat bagi tahanan beragama Islam.

Diketahui, Rutan K4 saat ini menahan 2 orang Wanita dan 18 orang pria. Adapun jumlah Kamar tahanan wanita sebanyak 8 orang yang terbagi atas 2 kamar isolasi (masing-masing untuk 1 orang) dan 2 kamar umum (masing-masing untuk 3 orang).

Sedangkan kamar Tahanan pria punya kapasitas 25 orang. Dengan rinciannya ada 3 kamar isolasi, 6 kamar umum dengan masing-masing berkapasitas 3 atau 4 orang. (Pon)

#KPK #Rutan KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 1 jam, 18 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan