Buktikan Ada Korupsi Di Balik Pengadaan Laptop, Sejumlah Pejabat Kemendikbudristek Diperiksa Kejagung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(foto: Jaksapedia)
Merahputih.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi kunci dalam perkara ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah INRK pada Kamis (19/6) kemarin.
“Selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6).
Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa ialah AW selaku Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus tahun 2022.
Kemudian HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 dan 2021.
Baca juga:
Selanjutnya saksi KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar tahun 2022, ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, dan RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia.
Kemudian ERO selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020 dan ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Baca juga:
Peluang Periksa Nadiem dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung: Tunggu Sikap Penyidik
Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.
Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan seribu unit Chromebook tak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp 3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat