Bukan Polri Yang Sebarluaskan SPDP Pimpinan KPK
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Mabes Polri tak pernah membocorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum tertanggal 7 November 2017 terkait kenaikan status kasus yang menyeret petinggi KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membantah tudingan atas bocornya SPDP kedua petinggi KPK ke publik.
"SPDP di media sosial itu bukan dari penyidik atau bukan dari Polri. Supaya kalian tahu bahwa ini bukan dari penyidik atau bukan dari Polri yang menyebarluaskan," ujar Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis (9/11).
SPDP yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak beredar luas di lini masa. Dengan keluarnya SPDP, maka kasus dugaan pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada SPDP itu tertulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP Yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
Namun, Setyo menegaskan bahwa dalam kasus itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus sebagai terlapor.
"Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," jelas Setyo.
Penyidik telah melakukan tindaklanjut terkait kasus yang tengah sidik. Yaitu melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli.
"Ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik. itu yang ingin saya tegaskan. bahwa kasus ini baru mulai penyidikan. namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ucap Setyo. (Ayp)
Baca juga berita terkait di: Soal SPDP Pimpinannya, KPK Belum Simpulkan Adanya Kriminalisasi
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo