Ramadan

Buka Bersama di Restoran Dilarang Diiringi Kegiatan Live

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 12 April 2021
Buka Bersama di Restoran Dilarang Diiringi Kegiatan Live

Cafe. (Foto: MP/ Rizky)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan live langsung atau live music di kafe atau restoran selama bulan puasa tahun 2021. Hal tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 dan SK Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.

"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti ada kebijakan lagi kalau untuk diizinkannya," ujar Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Dedi Sumardi di Jakarta, Senin (12/4).

Baca Juga:

Ramadan, Menjadi Lebih 'Hijau' dalam 30 Hari

Dedi menyebut, jika ada tempat usaha yang nakal menggelar live music pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

"(Untuk pengawasan) jelas, kita kan ada tim wasdal (pengawasan dan pengendalian) dari Disparekraf," terang dia.

Sebelumnya, selama PPKM Mikro, Pemerintah memperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan. Kemudian selama bulan puasa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan.

Cafe disegel. (Foto: Antara)
Cafe disegel. (Foto: Antara)

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kephub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Dalam Kepgub itu ditetapkan jika warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in atau makan di lokasi diperpanjang hingga pukul 22.30 WIB.

Selanjutnya restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Sedangkan makan dan minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung. (Asp)

Baca Juga:

Aturan Pemerintah Tentang Ramadan & Idul Fitri 2021

#Ramadan #PPKM #PSBB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Fashion
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Ramadan Runway berhasil mencatatkan omzet sebesar Rp 7,9 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 31 Maret 2026
Dari Panggung ke Warisan, Ramadan Runway 2026 Kenang Desainer Legendaris
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Fashion
Sentuhan Etnik Jadi Tren Baru Identitas Modest Wear di Hari Raya
Tren modest wear kini tak hanya berkembang secara global, tetapi juga semakin menguatkan akar lokalnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Maret 2026
Sentuhan Etnik Jadi Tren Baru Identitas Modest Wear di Hari Raya
Indonesia
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Selain itu, Amati Lelungan memberi kesempatan bagi alam untuk memulihkan keseimbangan, dan Amati Lelanguan mendorong kejernihan batin dengan melepaskan hiburan duniawi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Maret 2026
Nyepi 1948 Bareng Ramadan, Menag Sebut Dunia Satu Keluarga Tanpa Sekat
Indonesia
One Way Nasional Diberlakukan di Jalan Tol, Kendaraan Arah Jakarta Dialihkan ke Jalan Arteri
Sebelum one way nasional ini diberlakukan, polisi lebih dulu membersihkan lajur dan rest area.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
One Way Nasional Diberlakukan di Jalan Tol, Kendaraan Arah Jakarta Dialihkan ke Jalan Arteri
Indonesia
7 Terminal Utama di Jakarta Sudah Dipadati Penumpang, Peningkatan Capau 82 Persen
Syafrin juga berujar, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, terjadi kenaikan jumlah penumpang meski tidak signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
7 Terminal Utama di Jakarta Sudah Dipadati Penumpang, Peningkatan Capau 82 Persen
Indonesia
Ribuan Pemudik Padati Area Pelabuhan Ciwandan, Puncak Mudik Sudah Terasa
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Rabu dini hari volume kendaraan roda dua mengalami lonjakan yang sangat signifikan dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Maret 2026
Ribuan Pemudik Padati Area Pelabuhan Ciwandan, Puncak Mudik Sudah Terasa
Indonesia
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Jerigen Kimia Sumber Ledakan Masjid Jember
Polisi telah memasang garis polisi dan mensterilkan lokasi TKP ledakan masjid agar tidak didekati warga.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Hasil Olah TKP, Polisi Temukan Jerigen Kimia Sumber Ledakan Masjid Jember
Indonesia
Pemkab Bandung Sediakan Wifi Gratis Kecepatan 100 Mbps di 21 Titik Posko Mudik
Diskominfo juga menyediakan informasi kondisi lalu lintas melalui kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dengan sistem milik Dinas Perhubungan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Pemkab Bandung Sediakan Wifi Gratis Kecepatan 100 Mbps di 21 Titik Posko Mudik
Bagikan