MerahPutih.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap (Gage) di Ibu Kota Jakarta. Mengingat penerapan Gage ini akan berakhir pada 31 Desember 2018 mendatang.
"Kebijakan ganjil genap di luar tol di DKI Jakarta adalah kewenangan gubernur. Kami BPTJ minta kebijakan ganjil-genap diperpanjang lagi," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Senin (17/12).
Menurut Bambang, bila sistem Gage tak dilanjut maka pihak Pemprov DKI Jakarta harus mengaktifkan sistem jalan elektronik berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Sehingga, penurunan volume kendaraan di Ibu Kota akan terus berjalan.
Saat ini beberapa pihak tengah melakukan pengkajian penerapan jalan berbayar untuk diputuskan sekiranya pada tahun 2019 mendatang.
Bambang menegaskan, pihaknya saat ini sedang berusaha penerapan ERP bisa terealisasi pada tahun 2019. Namun, ia juga belum bisa memastika jalan berbayar diputuskan pada tahun depan, karena hingga kini masih dalam pengkajian.
"Harus selesai ya (2019), ganjil genap kan sudah setahun nggak ada pilihan lain kalau (ERP) 2019 nggak jalan, ganjil genap enggak efektif. Transportasi akan semakin buruk," tuturnya.
Adapun jalan berbayar itu nantinya akan terdapat di tiga lokasi yakni titik pertama di Jalan Sudirman-MH. Thamrin. Untuk ring dua dan ketiga masih dalam pengkajian antara BPTJ dan Pemprov DKI.
"Ring 1 dan 2 kewenangan di Pemprov DKI nanti kita bisa berkoordinasi biar jalannya sama-sama, kalau ring 3 kewenangan BPTJ," tutupnya. (Asp)