MerahPutih.com - Pemerintah RI dan Prancis menandatangani Persetujuan Kerja sama Pertahanan/Defence Cooperation Agreement (DCA). Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memesan 42 pesawat tempur Dassault Rafale, serta dua kapal selam jenis Scorpen dari Prancis.
Pembelian 42 pesawat tempur dan alutsista lainnya itu bagian rencana penguatan alutsista pemenuhan target Minimum Essential Forces (MEF). Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta memberikan catatan khusus terhadap keputusan pemerintah memborong 42 pesawat tempur yang disetujui Prabowo itu.
Baca Juga:
Prabowo Beri Lampu Hijau ke Singapura Gunakan Ruang Udara Indonesia
“Kami berharap pembelian ini diikuti dengan penguatan industri pertahanan dalam negeri,” kata Sukamta, dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan setiap pembelian alutsista dari luar negeri harus diikuti dengan transfer teknologi sesuai dengan amanat UU RI no 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Untuk itu, lanjut dia, transfer teknologi ini direncanakan dengan baik, rinci, dan matang dan tidak asal-asalan.
"Apalagi biaya yang mencapai Rp 68 triliun bukanlah jumlah sedikit. Terlebih kita semua sedang menghadapi pandemi yang juga membutuhkan biaya besar untuk pemulihannya,” tegas Anggota Dapil Yogyakarta ini.
Bahkan, kata Sukamta, seharusnya ada sebagian pesawat tempur nantinya yang bisa diproduksi di Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki PT Dirgantara Indonesia yang sudah dilibatkan dalam kerjasama dalam pembuatan KIX/ KFX.
“Ini menjadi modal awal yang bagus. Jika ada sebagian dari batch pesanan itu yang dibuat di PT DI, tentu akan menjadi lompatan luar biasa dalam akuisisi teknologi pesawat tempur,” tutur dia.
Sukamta mewanti-wanti Menhan Prabowo agar memasukkan alih strategi tersebut dalam kerja sama jual-beli pesawat dan lainnya tersebut. "Banyak negara lain yang bisa memberikan skema itu," ujar Doktor jebolan Inggris ini.
"Jangan beli-beli terus orientasinya, itu sama saja menumbuhkan ekonomi bangsa lain,” tutup anggota DPR bidang pertahanan itu. (Knu)
Baca Juga: