Blusukan ke Pasar Beringharjo, Sri Sultan HBX Dengar Curhatan Pedagang
Sri Sultan bersalaman dengan para pedagang pasar di Yogyakarta (Foto: MP/Teresa Ika)
MerahPutih.Com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X blusuk ke Pasar Beringharjo Yogyakarta.
Orang nomor satu di Yogyakarta ini berbincang-bincang santai dengan para pedagang dan buruh gendong di acara Kenduri Rakyat dalam rangka peringatan lima tahun pengesahan Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY.
Kesempatan ini tak disia-siakan para pedagang dan buruh gendong untuk curhat. Agus, salah seorang pedagang Pasar Ngasem menanyakan apakah Dana Keistimewaan(Danais) bisa digunakan langsung untuk mensejahterakan pedagang.
Sementara itu Pedagang pasar Sentul Pakualaman, Budi Kusumo mengeluhkan menurunnya pendapatan pedagang pasar tradisional karena maraknya pasar modern.
"Kami (pedagang pasar tradisional) tak kuat bersaing dengan pasar modern. Sekarang keberadaan pasar modern makin banyak dan makin dekat dengan pasar tradisional. Kami berharap Sultan bisa mengentikan pemberian izin pendirian pasar moderen," kata Budi.
Ada pula pedagang pasar Beringharjo yang mengeluhkan sempitnya lahan parkir di pasar Beringharjo.
Menanggapi keluhan para pedagang, Sri Sultan menjelaskan Dana Istimewa yang didapatkan dari pemerintah pusat, tidak diarahkan secara langsung untuk membantu para pedagang. Namun danais dipakai untuk pembangunan di lima bidang yakni Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang. "Untuk pedagang memang tidak ada (alokasi dana dari danais)," katanya.
Namun pihaknya akan mendorong jajarannya untuk mengalokasikan anggaran bagi pedagang pasar tradisional. Syaratnya para pedagang diminta membentuk koperasi atau badan hukum agar mudah mempertanggung jawabkan bantuan.
Terkait pasar modern, Sultan HB X mengaku sudah menginstruksikan Bupati dan Walikota di DIY untuk menghentikan perizinan pasar modern. Pasalnya wewenang pemberian izin pasar modern berada di Kabupaten dan Kota. Dalam waktu dekat ia akan mengumpulkan kembali para kepala daerah untuk menanyakan kelanjutan isntruksinya tersebut.
Undang- undang Keistimewaan muncul sebagai kelanjutan status otonomi daerah yang disematkan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta. UUK ditandatangani oleh Presiden SBY pada 31 Agustus 2012.
Dengan adanya UUK, DIY diberi wewenang untuk mengatur sendiri pemerintahannya di lima bidang yakni Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang. Pemda DIY juga mendapat dana otonomi khusus (Dana Keistimewaan) dari pemerintah pusat untuk mengembangkan kelima bidang tersebut.
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Teresa Ika, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Ikuti berita menarik dari Yogyakarta dalam artikel: Direktur Pukat UGM: OTT Wali Kota Tegal Bikin Takut Para Kepala Daerah
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Sultan HB X dan Paku Alam X Melayat PB XIII, Ungkapkan Harapan Adanya Regenerasi
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY