Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bikin SIM di 2024, Segini Tarif Resminya

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Bikin SIM di 2024, Segini Tarif Resminya

Segini tarif resmi pembuatan SIM A, B, C, dan D tahun 2024. (Foto: Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - SURAT Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Terdapat beberapa jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Setiap pengemudi harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Pemohon SIM juga harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pemahaman tentang peraturan lalu lintas serta keterampilan mengemudikan kendaraan.

Biaya pembuatan dan perpanjangan setiap golongan SIM bervariasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Polri. Berikut rincian biaya pembuatan SIM:

1. SIM A

Terdapat dua jenis, yaitu SIM A dan SIM A Umum. SIM A digunakan untuk mobil pribadi dengan berat hingga 3.500 kg. Biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp 120.000, sedangkan perpanjangannya Rp 80.000.


2. SIM B

Terdapat dua kategori, SIM B1 untuk kendaraan bermotor di atas 1.000 kg, dan SIM B2 untuk kendaraan yang menggunakan kereta tempelan. Biaya untuk keduanya yakni Rp 120.000 untuk pembuatan baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan.

Baca juga:

Pengendara Sepeda Listrik di Atas 35 Km/Jam Wajib Punya SIM



3. SIM C


Diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru yakni Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.


4. SIM D

Diterbitkan untuk penyandang disabilitas. Biaya pembuatan baru yakni Rp 50.000, sedangkan perpanjangan Rp 30.000.

Memiliki SIM bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dan kesadaran akan keselamatan di jalan raya. Pastikan kamu memilih jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang digunakan.(waf)

Baca juga:

Format Baru SIM Indonesia Mudahkan Pengendara saat Bepergian ke Luar Negeri

#Sim #SIM C
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andrew Francois

I write everything about cars, bikes, MotoGP, Formula 1, tech, games, and lifestyle.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Dengan SIM digital, masyarakat dapat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Tak Perlu Lagi Bawa Fisik, SIM Digital Bakal Gunakan Barcode Dinamis Berubah Setiap 10 Detik
Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Korlantas Polri meluncurkan E-TLE Drone Mobile berbasis face recognition untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, serta menghadirkan layanan SIM Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Korlantas Polri Luncurkan E-TLE Drone Mobile dengan Teknologi Face Recognition
Indonesia
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Imlek 2026, Senin-Selasa, 16-17 Februari kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Indonesia
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Petugas di lapangan mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebelum mendatangi gerai agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Beredar informasi yang menyebut pembuatan dan perpanjangan sim bebas biaya hingga akhir 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan meresmikan SIM seumur hidup. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
Indonesia
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Pramono tegaskan, bahwa program perpanjangan SIM A dan SIM C gratis ini khusus untuk jurnalis wanita, tidak dengan wartawan laki-laki.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 April 2025
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini
Lifestyle
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Cara Membuat SIM Baru di 2025: 1. Batas Usia Minimal Pembuatan SIM, 2. Biaya Pembuatan SIM Baru Tahun 2025, 3. Syarat Pembuatan SIM Baru,
ImanK - Jumat, 24 Januari 2025
Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru
Infografis
Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya
Ujian praktik bikin SIM bertambah lagi. Setelah sebelumnya ujian bikin SIM hanya dilakukan secara teori dan praktik di lapangan uji, kini ujian praktik juga dilakukan di jalan raya.
Wiwit Purnama Sari - Minggu, 19 Januari 2025
Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya
Bagikan