Biaya Haji 2025 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 65,4 Juta


Jemaah calon haji lansia menggunakan mobil bogie menuju Aula Asrama Haji Aceh, Banda Aceh. (ANTARAFOTO/Khalis Surry)
MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan nominal rata-rata biaya haji tahun 2025 senilai Rp 93.386.684,99 atau setara dengan 93,4 juta.
Nilai tersebut mengacu pada mengacu valuasi Dolar AS sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266,67.
"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," kata Menag Nasaruddin dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Namun, otal biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga:
Menag: Kuota Haji 2025 Tetap, Jumlah Petugas Berkurang
Nasaruddin menjelaskan, nilai manfaat yang diusulkan untuk biaya haji 2025 yakni Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
"Komponen yang dibebankan langsung kepasa jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran BPIH tahun tersebut sebesar Rp 65.372.779,49," ungkapnya.
Ia lebih jauh mengungkap jumlah kuota haji Indonesia 2025 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya yakni 221 ribu orang sebelum mendapat kuota tambahan
"Kuota petugas haji Indonesia saat ini berjumlah 2210 orang," katannya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

Kilang Dumai Milik Pertamina Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah

Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas

KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
