Biar Cepat Rampung, Moeldoko Bikin Gugus Tugas RUU PKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Februari 2021
Biar Cepat Rampung, Moeldoko Bikin Gugus Tugas RUU PKS

Kekerasan pada anak. (Foto: MP)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden (KSP) inisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga, untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

"Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini, serta jadi landasan Pemerintah dalam menghapus kekerasan yang tidak berkeperimanusiaan ini,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Rabu (10/2).

Baca Juga:

Finalisasi RUU PKS, Aktivis Perempuan Ingin Pertegas Kehadiran Negara

Ia mengatakan, gugus tugas ini berfungsi untuk mengawal kinerja politik, aspek substansi dan komunikasi media, sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan.

Rencananya, gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Indonesia.

"Pembentukan gugus tugas RUU PKS sesuai dengan tugas KSP yakni monitoring, evaluasi serta debottlenecking masalah terkait Program Prioritas Presiden," ujarnya.

Moeldoko mengatakan, perlindungan warganegara yang bersifat paripurna dan inklusif merupakan bagian program prioritas tersebut, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Pemerintah, lanjut ia, menyambut baik inisiatif DPR terhadap RUU PKS dan mencermati dengan saksama dinamika yang terjadi dalam proses-proses politik maupun substantif sejak awal walaupun RUU ini sempat mengalami penundaan dalam pembahasan dan tidak di carry-over pada DPR pada masa kerja 2019-2024. Akibatnya, RUU PKS tidak masuk dalam Prolegnas 2020.

KSP Moeldoko. (Foto: Antara)
KSP Moeldoko. (Foto: Antara)

“Hal tersebut memunculkan kekecewaan dari masyarakat luas seiring terus meningkatnya kasus kekerasan seksual, terutama pada anak-anak perempuan," katanya.

Ia menegaskan, kekerasan seksual harus dihapuskan, karena secara tragis menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia yang diharapkan akan melanjutkan estafet bangsa menjadi Indonesia yang tangguh dan maju.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, gugus tugas untuk mengawal RUU PKS memerlukan intensitas dan kapasitas dari kementerian dan lembaga dan juga perlu melibatkan organisasi masyarakat perempuan.

“Sehingga rencana kolaborasi ke depan bisa berjalan baik melalui koherensi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan,” ujar Jaleswari dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Alasan Baleg Tarik RUU PKS Dari Pembahasan

Bagikan
Bagikan