Berkas Muncikari Robby Abas Sudah P-21


Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Kriminal - Berkas muncikari dari kalangan pelacur artis dan model Robby Abas sudah dinyatakan lengkap alias P-21. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan kembali menyerahkan berkas germo kelas kakap ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi pagi sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan," kata Kaasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/7).
Bekas Kasubag Humas Polsek Metro Jagakarsa menambahkan pihaknya masih menjerat germo dari kalangan artis dengan pasal 296 jo 506 tenteng permuncikarian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
"Masih dengan pasal yang sama," demikian Aswin. (bhd)
BACA JUGA:
Dijual Mucikari RA, Polres Jaksel: Artis AA Memang Tidak Ditahan
Artis AA Sering "Dipakai" di Luar Negeri
Pelanggan Artis AA dari Boston, Kuala Lumpur hingga Bangkok
Tarif Artis AA Sekali Kencan Rp 80 Juta