MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkap ada lima kota administratif di Provinsi DKI Jakarta berstatus zona merah. Kelima kota tersebut masuk dalam daftar 32 daerah yang berstatus zona merah.
"DKI Jakarta ini seluruh kotanya yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta barat," kata Juru Bicara Satgas Penangan COVID-19 lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8).
Baca Juga:
Uang Panjar yang Dikeluarkan Pemerintah Dapatkan Vaksin COVID-19 Nyaris Rp4 Triliun!
Di Jawa Barat, Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah yang berstatus zona merah.
Jawa Tengah daerah yang berstatus zona merah ialah Kendal dan Kudus.
Sedangkan daerah di Jawa Timur, Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, dan Tuban tercatat sebagai daerah zona merah COVID-19.
Selain itu, adapula zona merah di Kalimantan Timur yakni Balikpapan, Bontang, dan Samarinda. Sementara itu daerah zona merah di Maluku ialah Ambon.
Di Provinsi Gorontalo, hanya Kota Gorontalo yang berstatus zona merah.
Baca Juga:
Selain Nasional, Pecah Rekor Penambahan Kasus COVID-19 Juga Terjadi di Jakarta
Dari Kalimantan Tengah ada Barito Utara Kota Palangkaraya dan Barito Selatan. Sedangkan dari Kalimantan Selatan adalah Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Kotabaru, Tanah Laut, dan Tapin.
"Kami mohon untuk segera dapat meningkatkan penanganan kasus dan penyelidikan epidemiologi serta testingnya dengan baik agar posisi risikonya bisa menurun kembali, menjadi sedang atau rendah," lanjut Wiku. (Knu)
Baca Juga: